Rabu, 01 April 2026

Kurun Waktu 1.1/2 Bulan, Poldasu Tangkap 94 Tersangka Narkoba dan Sita 17,68 Kg Shabu dan 18.549 Butir Ekstasi

Administrator - Senin, 17 Februari 2020 08:47 WIB
Kurun Waktu 1.1/2 Bulan, Poldasu Tangkap 94 Tersangka Narkoba dan Sita 17,68 Kg Shabu dan 18.549 Butir Ekstasi
MEDAN | SUMUT24.co Januari hingga pertengahan Februari 2020 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 94 Tersangka pengedar gelap narkoba, menyita 17.685,80 grm (17,68 Kg) shabu dan 18.549 butir ekstasi. Seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan terarah, tepat dan terukur dibagian kaki. “Para tersangka diantanya jaringan Internasional, yang memasok narkoba yang dikemas kamuplasi teh china, masuk menggunakan jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman kemudian bergerak ke perairan Malaysia yang selanjutnya melakuka pejemputan ke tengah laut Indonesia,” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut  Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2/2020). Hendri mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekatasi per orang. “Sumatera Utara sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegas Hendri Marpaung didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Frenky dan para Kasubdit, Senin (17/2) di Mapoldasu. Disebutkan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperab serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN. Ditegaskan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab  dalam pencegahan pemberantasan  penyalahgunasn dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing. “Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” jelas Hendri. Kepada para tersangka  dipersangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 pasal 114,112,132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.tutupnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mewujudkan Visi WHO: Jalan Taiwan Menuju Pemberantasan Hepatitis C sebagai Ancaman Kesehatan Masyarakat
Polres Asahan Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Narkotika, Potensi Selamatkan Lebih dari 10 Ribu Jiwa
Polres Asahan Jamin Seleksi POLRI 2026 Bersih, Transparan dan Tanpa Biaya
Indonesia Minta PBB Investigasi Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel
Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
komentar
beritaTerbaru