Senin, 15 Juni 2026

Polda Sumut Gelar Rekontruksi Pembunuh Hakim PN Medan Tahap Ketiga Terakhir Terencana

Administrator - Selasa, 21 Januari 2020 15:56 WIB
Polda Sumut Gelar Rekontruksi Pembunuh Hakim PN Medan Tahap Ketiga Terakhir Terencana

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan rekontruksi tahap ketiga terakhir pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin SH di tiga lokasi yang berbeda.

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengatakan giat rekontruksi tahap ketiga pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin SH ini dilanjutkan ditiga lokasi berbeda.

 

“Pertama tethadap tersangka, Reza Fahlevi, kemudian di Jembatan dekat lokasi dan ketiga di lokasi pembuangan mayat areal perkebunan sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara,”elasnya, Selasa (21/01/2020) diruang kerjanya.

 

Lanjut Nenggolan, giat rekonstruksi ini diulang atas perbuatan ketiga tersangka masing-masing, Zuraida Hanum sebagai otak pelaku, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi sebagai eksekutor di tiga lokasi yang berbeda diantaranya.

 

Dirumah tersangka Reza, jembatan dekat pembuangan mayat dan lokasi pembuangan di Areal perkebunan kelapa sawit, Desa Suka Dame, Kutalimbaru Deliserdang, Sumatera Utara.

 

Dalam hal ini Polisi membagi tiga tahap reka ulang lokasi pembunuhan, Jamaluddin yakni tahap perencanaan di Jalan Ring Road Sunggal dan di Jalan Ngumban Surbakti Sunggal dan kemudian tahap kedua dirumah korban sendir kemudian ditempat pembuangan mayat.Pembunuhan dan pembuangan.

 

Dari reka ulang tahap satu, dua dan tiga ini terlihat perencanaan pembunuhan, Jamaluddin dilakukan oleh istrinya sendiri yakni, Zuraida Hanum bersama orang suruhannya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

 

Perencanaan pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin SH pada Jumat 29 November 2019 lalu dilakukan dengan matang, seperti yang dikatakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin M.Si.

 

Ketiga tersangka sempat berdebat di kamar seusai menghabisi nyawa Jamaluddin karena tidak sesuai dengan rencana awal yang diskenariokan seolah-olah, Jamaluddin meninggal karena serangan jantung.

 

“Kematian korban tidak sesuai rencana semula, makanya Zuraida Hanum sebagai otak pelaku menyuruh Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk membuang mayat korban ke arah Brastagi. Namun karena Jalan menuju Brastagi macet Tersangka Jefri merubah rencana dan membuangnya kekawasan areal perkebunan kelapa sawit Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil BK 77 HD,” sebut MP Nainggolan.

 

Kasus rekontruksi pembunuhan Hakim PN Medan tahap tiga ini dinyatakan sudah yang terakhir, hanya tinggal menunggu proses hukum nya saja. Terang Nenggolan. “Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 jonto Pasal 340 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup AKBP MP Nainggolan.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
Fraksi DPRD Medan Soroti LPJ APBD 2025, Wawali Zakiyuddin Harahap Dengarkan Pandangan di Paripurna
Polres Asahan Musnahkan Lebih Dari 14 Kg Sabu Dan 1.400 Lebih Cartridge Vape Narkotika, Diperkirakan Selamatkan 16.000 Jiwa
Lily MBA Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Medan3
komentar
beritaTerbaru