LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Medan | Sumut24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Salah satu kebingungan yang kerap dialami siswa SMA adalah memilih perguruan tinggi setelah mereka dinyatakan lulus dari sekolahnya. Kebingungan itu mulai dari pilihan kampus hingga program studi dan beasiswa.
Bagi mereka yang berhasil lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mungkin tidak perlu cemas. Namun bagi mereka yang memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS) agar berhati-hati, sebab di Medan masih banyak kampus swasta yang belum memiliki izin dan dinyatakan ilegal atau bodong.
Untuk itu perlu perhatian khusus bagi siswa yang ingin melanjutkan ke PTS. Hal ini seperti yang disampaikan Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr. Mutsyuhito Solin, saat ditemui, Selasa (3/5).
Menurutnya, ada bermacam-macam alasan mengapa kampus swawsta di nonaktifan. Tapi biasanya alasan nonaktif adalah masalah perizinan yang tak lengkap. Dia mengimbau, bagi siswa yang mau kuliah atau yang masih kuliah disalah satu kampus swasta, maka mulailah bertanya tentang status kampusnya. Jangan sampai kampus tersebut adalah kampus bodong.
“Mereka dapat menanyakan komitmen dan progres pihak kampus atas perubahan status agar status nonaktif dicabut. Mereka dapat menemui pengelola kampus seperti Rektor atau Direktur atau Ketua beserta wakil-wakilnya atau bertemu dengan pihak yayasan yang menaungi kampus anda. Untuk lulusan kampus-kampus ini mereka memang tidak dapat berbuat banyak selain berdoa agar manajemen kampus dapat berbenah diri segera. Jika pada akhirnya almamater anda ditutup segera bertanya kepada Kemenristek bagaimana masa depan ijazah mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika mahasiswa telah diwisuda dan lulus dari program kelas jauh, namun tidak didaftarkan ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) maka ijazah yang dipergunakan adalah ilegal dan dianggap bukan tamatan sebuah perguruan tinggi.
“Cek kampus sebelum mendaftar apakah termasuk kampus yang dinonaktifkan oleh Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dibawah Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti). Menurut menteri kampus ini tidak dapat menerima mahasiswa baru tahun ajaran 2015/2016,” tutupnya. (W07)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota