MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Polrestabes Medan yang di Pimpin Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, melalui Tim Pegasus Unit Reskrim di komandoin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH, mengamankan 3 (tiga) orang pemuda warga Kecamatan Medan Johor.
Adapun masing-masing pelaku yakni, Edward Wilson Ginting (18), penduduk Jalan Jamin Ginting Gang Gembira No. 17, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Andre Mei Pepayosa Ginting (23), penduduk Jalan Jamin Ginting No. 121, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Mhd Ganda Gurusinga (20), penduduk Jalan Jamin Ginting di belakang Klinik Medika No.31, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamata Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Medan Baru Iptu Philip A Purba SH MH kepada wartawan, Jumat (3/1/2020) mengatakan, ketiga pemuda ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / / XII / 2019 / Restabes Medan, tanggal 27 Desember 2019 atas keteribatanya dalam tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi.
“Ketiganya ditangkap pada hari, Jumat (27/12/2019) di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7 Padang Bulan Medan dalam kasus tindak pidana melawan hukum kepemelikan narkotika, membeli, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I “Pil Ekstasi” dan atau tindak Pidana permufakatan jahat Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,†ujar Kompol Martuasah.
Orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menyebutkan, dari para tersangka Polisi mengamankan ratusan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi.
“Masing-masing, 2 (dua) butir Pil Ekstasi gambar Hellowin warna merah jambu dengan berat bersih 0.72 Gram, 151 (seratus lima puluh satu) butir Pil Ekstasi Gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 Gram dan 26 (dua puluh enam) Pil ekstasi gambar Allien warna
merah jambu dengan berat bersih 8,6 Gram,” sebut Kompol Martuasah.
Dibeberkan Kompol Martuasah, motif bisnis jual beli narkotija jenis Pil Ekstasi, tersangka disuruh oleh Kael Sembiring selaku pemilik barang bukti Pil Ekstasi untuk menjual Pil Ekstasi di rumahnya apabila tersangka sedang berada diluar rumah.
Kemudian sambung Kompol Martuadah, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki bernama, Edward Wilson Ginting, yang memiliki Narkotika jenis Pil Esktasi.
“Atas informasi itu, petugas melakukan pengecekan informasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka, Edward Wilson Ginting di Jalan Bunga Herba 3 Padang Bulan Kota Medan dan dari tersangka disita barang bukti
berupa 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi Gambar Hellowin warna merah jambu dari tangan kanan tersangka,” ungkap Kapolsek yang diamini Kanit Reskrim.
Setelah itu tambah dikatakan Kompol Martuasah, petugas melakukan pengembangan bahwa barang bukti Pil Ekstasi yang disita dibeli dari tersangka, Andre Mei Pepayosa alias Andre Mei Pepayosa Ginting di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7 Padang Bulan Medan dengan harga Rp 160 ribu/butirnya.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka, Andre Mei Pepayosa Ginting berikut menyita barang bukti berupa 151 butir Pil Ekstasi dan 26 Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu yang disimpan di kamar mandi lantai 2 (dua).
Kemudian tersangka Andre Mei Pepayosa yang di Interogasi menerangkan bahwa barang bukti Pil
ekstasi yang disita adalah milik tersangka, Kael Sembiring yang merupakan pemilik rumah, dan saat dilakukan penangkapan, Kael Sembiring tidak berada di rumah.
Setelah itu, Andre Mei Pepayosa menerangkan bahwa barang bukti Pil Ekstasi dititipkan oleh, Kael Sembiring terhadap dirinya dan juga, Mhd Ganda Gurusinga yang juga ditangkap di kamar yang berada di lantai 1 (satu) untuk dijual ke pada pembeli bila datang kerumahnya. Kemudian seluruh tersangka diamankan ke Polsek Medan Baru bersama dengan barang bukti untuk psoses penyidikan lanjut.
“Atas perbuatanya sambung Kompol Martuasah, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terang Kompol Martuasah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News