Medan | Sumut24.co
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto SH MH, dan Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan SH MH, memaparkan kasus pengungkapan penikaman hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Paparan kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Medan Area melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Area bertempat di Aula Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2019) atas ditangkapnya 2 (dua) orang tersangka kasus 338 KUHPidana sesuai dengan LP / 1103 /XII/2019/Restabes Medan/Sek. Medan Area, atas nama pelapor Nurasyah Nasution.
Kapolrestabes Medan, Brigjen Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan hingga korban bernama, Husnul Nst meninggal dunia terjadi pada, Kamis (26/12/2019), malam sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Rawa Cangkuk Gang Sitikodijah Medan Denai tidak memakan waktu lama.
“Pelaku ditangkap 4 (empat) jam di Jalan SKIP Gang Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang disalah saru rumah tempat ibu angkat pelaku yang berusaha melarikan diri setelah petistiwa pembunuhan korban hingga meninggal dunia,” kata Brigjen Pol Dadang.
Diterangkan Kapolrestabes Medan, korban warga Dusun XV Kr Nongko II Bandar Klippa, Percut Seituan, Deliserdang yang keseharianya sebagai supir meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam (sajam) milik pelaku, Wanda Caniago (35), warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Arab No. 6 Medan Denai bersama seorang teman pelaku, Teddy Caniago (20) yang masih DPO.
“Dari pelaku Wanda Chaniago, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) pisau, baju korban dan tersangka juga topi milik tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Dibeberkan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, setelah petistiwa pembunuhan terjadi, petugas piket Reskrim menerima laporan polisi telah terjadi kasus 338 KUHPidana dan kemudian Piket Reskrim Poksek Medan Area melakukan Cek TKP.
Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH dan Kanitreskrim Iptu A L P Tambunan SH MH beserta Panit Opsnal Ipda M P Hutauruk bersama Tim Pegasus Polsek Medan Area.
Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Jalan Juanda. Srtelah dilakukan pengecekan tersangka sudah melarikan diri ke arah Lubuk Pakam.
“Setelah memperoleh lokasi pasti bahwa pelaku berada di Jalan Sekip Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdanng, kemudian petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamanan pelaku dari salah satu rumah penduduk yaitu sebagai ibu angkat dari tersangka,” terang Kapolrestabes.
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya lantaran tersangka tersinggung karena korban sempat memukul pipi tersangka karen kurang uang CK mau beli shabu, dan kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke komando untuk proses lebih lanjut.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News