Senin, 30 Maret 2026

Dit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 1 dari 3 Tersangka Tewas Ditembak dan 10 Kg Shabu Diamankan

Administrator - Selasa, 24 Desember 2019 11:13 WIB
Dit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 1 dari 3 Tersangka Tewas Ditembak dan 10 Kg Shabu Diamankan
Medan | Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin M.Si melakukan pemaparan terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 10 kilogram jaringan internasional oleh Dit Narkoba Polda Sumut pada tanggal 18 hingga 22 Desember 2019 di depan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Selasa (24/12) Pukul 13.30 WIB. Dalam paparannya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan beberapa PJU Polda Sumut menjelaskan bahwa personil Ditnarkoba Polda Sumut terpaksa menembak mati 1 (satu) dari 3 (tiga) tersangka pengedar shabu karena mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. “Sebanyak tiga kali tembakan peringatan keudara tidak menyurutkan tersangka berinisial S untuk kabur, karena tidak dihiraukan, petugas terpaksa melakukan tembakan terarah dan terukur, tersangka tersungkur ketanah tidak berdaya,” kata Irjen Pol Martuani. Kemudian sambung Kapolda Sumut, tersangka S dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan pertolongan medis namun didalam perjalanan menuju rumah sakit nyawa tersangka tidak tertolong alias tewas. Dalam paparannya, Kapolda Sumut menambahkan, ketiga tersangka masing-masing bernama, Iliyas Ishak Lubis, Ibnu Fajar dan Suhaimi. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada, Rabu (18/12/2019) ada seorang pria di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan petisah, Kota Medan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan itu, petugas menangkap seorang laki-laki bernama Iliyas Ishak dan menyita barang bukti berupa satu tas ransel berisikan shabu-shabu seberat 5 (lima) kilogram yang di bungkus dengan bungkusan teh Cina merek guanyinwang,” ucap Martuani. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap Ilyas, disini dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang beralamat di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada, Sabtu (21/12/2019), malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka Ibnu Fajar di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia Timur Kota Medan. “Dari penangkapan itu, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari rumah Ibnu berupa 1 (satu) tas rangsel berisikan shabu seberat kurang lebih 5 (lima) kilogram yang di bungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang dan merk Qing Shan,” terang Kapolda. Dari hasil keterangan tersangka (Ibnu-red), beber jendral bintang dua ini, bahwa shabu itu diperoleh dari temannya yang bernama, Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam, sambung Martuani. Kemudian petugas kembali lagi melakukan penyelidikan untuk mengejar Suhaimi. Dan pada, Minggu (22/12/2019), malam sekitar pukul 23.00 WIB petugas mendapat informasi kalau Suhaimi berada di Jalan Lintas Lubuk Pakam. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap Suhaimi, dirinya mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan. Karena tidak dihiraukan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Namun, pada saat di perjalanan menuju rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” ungkap Kapolda. Kapolda menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah Sumatera Utara. Karena, narkoba akan menghancurkan generasi penerus bangsa. Kemudian Jenderal Bintang Dua ini mengatakan, jangan pernah bermimpi kita ini bisa maju kalau narkoba ini masih beredar diwilayah hukum Polda Sumut. Oleh karenanya diharapkan kepada masyarakat Sumatera Utara jangan takut untuk memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada polisi. “Kita jamin informasi nya tidak akan bocor dan akan kami tindak lanjuti. Kepada personil dilapangan saya perintahkan jika ada pengedar narkoba yang coba melawan petugas jangan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur,” terang Kapolda Sumut. Pasal yang diangkatnya kepada pelaku yang masih hidup, Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tutup Kapolda.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rapat Paripurna DPRD Asahan: LKPJ Bupati 2025 Tunjukkan Ekonomi dan IPM Mengalami Pertumbuhan Positif
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Rayakan Peluncuran ‘ARIRANG’, Spotify dan BTS Hadirkan Berbagai Pengalaman Imersif dan Kegiatan Eksklusif untuk Fans
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,  Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
komentar
beritaTerbaru