Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Medan sumut24.co Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan meringkus 2 (dua) orang laki laki pelaku Pencurian Sepeda Motor
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Hasbunan Marsaf Harahap (45) mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar (50) mantan Pemimpin Seksi Pemasaran masing-masing divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah mencairkan kredit tanpa agunan sebesar Rp 28 M.
Saat pembacaan putusan di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (12/12/2019) kedua terdakwa terlihat serius menyimak butir-butir amar putusan yang dibacakan hakim ketua Sri Wahyuni Batubara.
Selain hukuman kurungan satu tahun 6 bulan, kedua terdakwa juga dikenai hukuman denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, ” Apa bila tidak mampu membayar, harta bendanya disita jika tak memcukupi, diganti dengan dua bulan kurungan, ” jelas hakim ketua.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Samosir dari Kejari Pakam yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara mengutip dakwaan JPU, Hasbunan Marsaf Harahap bersama dengan Awaluddin Siregar, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Awalnya, Che Yu selaku wiraswasta (masih DPO) antara Maret 2013 hingga April 2013 menyuruh ke-7 nasabah atas nama Heni Purwanti, Herman Leo, Ongko Leo, A Peng, Dedi Irwanto, Megawati dan Agus Sugianto mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah kepada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa.
Sesuai anjuran Che Yu , ketujuh pemohon kredit mengajukan agunan sebuah alas hak sebidang tanah seluas 76,5 M2. Faktanya, lahan seluas 76,5 M2 yang belum dipecah, merupakan sebagian dari tanah seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan ruko 3 lantai yang terletak di Jalan Bidan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang,
Kacaunya, Sertifikat Hak Milik Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama saksi Endro Purnomo yang menjadi agunan ketujuh debitur, telah diagunkan di PT Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi.
Meski telah diagunkan, kedua terdakwa tetap menyetujui permohonan kredit pemohon. Ketujuh debitur masing-masing mendapatkan pinjaman Rp400 juta dengan masa pengembalian pinjaman 5 tahun. Perkara ini terungkap pengembalian macet.(zul)
Medan sumut24.co Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan meringkus 2 (dua) orang laki laki pelaku Pencurian Sepeda Motor
Hukum
LPA Medan Buka Pusat Layanan Pengaduan Anak
kota
sumut24.co MEDAN, Setiap tahun, kompetisi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia semakin ketat. Pada UTBKSNBT 2025, tercatat leb
kota
Perkuat Kinerja Pasca Idul Fitri, &lrmPemkab Solok Gelar Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi.
kota
Pembinaan Narapidana Berbasis Keterampilan KerjaJadi Kunci Kemandirian dan Reintegrasi Masyarakat
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali menggelar kegiatan olahraga massal bertajuk Fun Run 5K dan Jalan Santai den
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri Pesta Adat Tuan Syekh Silau Laut dalam rangka Hari
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima audiensi jajaran PT Bank Sumut di ruang kerjanya, Jumat (27/3
News
sumut24.co NIAS UTARA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan akses listrik yang merata hingga ke pelosok neger
News
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota