GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara tidak akan pernah melakukan pembekuan kasus galian C ilegal dilahan eks PTPN II Langkat. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Samsul Tarigan pengusaha galian C tersebut.
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
“Masih kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,”kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (10/12/2019).
Kombes Pol Rony mengaku pihaknya terus mengejar Samsul Tarigan apalagi yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.
“Kepada rekan-rekan kalau ada informasi terhadap keberadaan Samsul tolong infokan ke kita,” harapnya menjelaskan.
Mengenai adiknya Putra Tarigan sudah masuk dalam persidangan di PN Binjai, orang nomor satu di Ditkrimsus Polda Sumut ini menyatakan tidak apa-apa. “Yang penting tetap kita cari tersangka (Samsul) itu,” ujarnya.
Kepada masyarakat, sambung pria dengan melati tiga dipundaknya ini, apabila ada informasi terkait posisi dan keberadaan Samsul Tarigan mohon diinformasikan kepada pihak kepolisian.
“Jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami. Kami akan menjaga kerahasiaan informasi dari masyarakat,” terangnya.
Mengenai apakah pihak Polda Sumut akan melakukan deportase kepada Samsul Tarigan, mantan penyidik KPK ini menyatakan tidak bisa Samsul Tarigan dideportasi.
“Dia bukan warga negara asing (WNA). Yang bisa dideportasi kan khusus WNA,” katanya.
Seperti diketahui, Samsul Tarigan merupakan pemilik tambang ilegal yang ada di Kabupaten Langkat di lahan eks PTPN II.
“Ini memang kasus nya sudah lama. Tapi bukan berarti kita melakukan pembekuan terhadap kasus ini. Tetap kita cari dan kejar terus Samsul Tarigan,” kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (24/11/2019).
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian baik dari rumahnya, tempat usahanya dan semua tempat yang sering ia sambangi.
“Beberapa waktu lalu kita datang ke tempat usahanya. Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK ini mengaku pihaknya akan terus mencari DPO Samsul Tarigan. Mengenai apakah akan dilakukan pencekalan terkait Samsul Tarigan, Rony menyatakan belum ada.(W05)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota