Rabu, 10 Juni 2026

Pegasus Reskrim Deli Tua Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Kos-kosan

Administrator - Jumat, 29 November 2019 11:42 WIB
Pegasus Reskrim Deli Tua Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Kos-kosan
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan melalui personil unit reskrim Polsek Deli Tua meringkus seorang pemuda tersangka pelaku pencuri spesialias kos-kosan. Adapun tersangka diketahui bernama, Alfin Bawamenewi alias Alfin Bamen (18), warga Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka diringkus setelah ikut melakukan pencurian dikamar kos milik korbannya, Rubina Beru Sebayang (19), di Jalan Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid, Jum’at (29/11) sore menjelaskan, tersangka saat itu tidur di kamar kos. Selanjutnya, tersangka di bangunkan oleh salah seorang pelaku berinisial LL (DPO) agar menjaga pintu kamar. “Saat itu, tersangka Alfin sempat menolaknya. Karena dipaksa oleh LL, tersangka pun ikut melakukan pencurian dikamar kos korban,” ujar diterangkan AKP Doly Nelson Nainggolan. Lanjut dikatakan Kapolsek, tersangka bersama LL masuk kedalam kamar kos korban dengan menggunakan kunci palsu. Kedua mengambil 1 buah laptop, 1 buah kamera dan uang tunai ratusan ribu rupiah. “Selesai melalukukan aksinya, tersangka memasukan barang cuirannya kedalam tas. Sementara, LL mengunci kamar korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah di tempah LL,” jelas AKP Doly. Lebih lanjut diterangkannya, LL langsung pergi meninggalkan kamar kos dan membawa sebagian hasil cuirannya dan tersangka Alfin mendapatkan hasil kerjasama pencurian. Korban pulang bersama temannya dan melihat barang miliknya sudah tidak ada lagi didalam kamar. Korban bersama temannya mendatangi tersangka Alfin didalam kamarnya dan mengintograsi Alfin. Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian bersama LL(DPO). Tersangka pun dibawa ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Korban pun membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP/1537/IX/2019/SPKT/Sekt Delitua, Tanggal 26 Nopember 2019. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Sehari-hari dengan Sentuhan Seni Italia Tersedia mulai 22 Juni 2026
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan Penghubung
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
Pemerintah Gelar Penyambutan Resmi di Gedung Tahfiz Kisaran
komentar
beritaTerbaru