TANJUNGBALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjungbalai melalui personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pemuda atas kepemilikan penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun pemuda tersangka pelaku pemilik shabu dimaksud bernama, Mardiansyah Putra (20), warga Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Menindak lan juti aduan masyarakat, Mardiansyah Putra, warga Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berikut dengan barang bukti serbuk kristal diduga shabu-shabu seberat 0,28 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (24/11/2019)
Saat hendak ditangkap, lanjut dijelaskan Kapolres Tanjungbalai, tersangka yang melihat kedatangan petugas langsung menjatuhkan paket plastik transparan berisi serbuk kristal diduga shabu dari genggaman tangan kirinya.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai,†jelas orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini, sembari menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News