MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Galian C Samsul Tarigan. Walau sudah masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) namun belum diberangi dengan pencekalan ke Direktorat Jendral Imigrasi menjawab pertanyaan wartawan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Adamaja kepada wartawan Sabtu (23/11/2019).
“Belum ada pengajuan pencekalan terhadap tersangka Samsul Tarigan,”ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Adamaja kepada wartawan,Jumat (22/11/2019).
Tatan pun menyebut, sejauh ini Samsul Tarigan masih dalam pengejaran dan kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sampai saat ini masih kita buru yang bersangkutan. Semoga segera tertangkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Diireskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Samtana menegaskan Polda Sumut tidak ada mengeluarkan Surat Pengehetian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Samsul Tarigan yang menyandang status tersangka atas dugaan pertambangan ilegal di lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, terus diburon penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut.
Dimana sebelumnya, kediaman mantan Ketua OKP Kota Binjai di Jalan Gunung Bendahara 13, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan dan usaha hiburan malam Diskotek Cafe Flower disisir polisi, akhir pekan lalu. Namun petugas tidak berhasil meringkus Samsul Tarigan.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News