GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
TANJUNGBALAI | SUMUT24
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Polres Tanjungbalai melalui personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria bernama, Burhanuddin Lubis (37), warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (21/11/2019).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan, tersangka, Burhanuddin ditangkap dari hasil pengembangan kasus penangkapan 2 (dua) pecandu narkotika oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Diterangkan Kapolres, tersangka yang keseharianya sebagai nelayan ini ditangkap berdasarkan pengembangan atas penangkapan dua pecandu sabu-sabu, Muhammad Taufik dan Rizaldi Zein yang sebelumnya diamankan dari kawasan Jalan Sei Katingan Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso pada hari Rabu, 20 November 2019.
“Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan kasus atas penangkapan dua pecandu sebelumnya,†ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira.
Dari tersangka sambung orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita paket klip kecil serbuk kristal diduga shabu-shabu seberat 0,16 gram dan uang tunai sebesar Rp.100 ribu.
“Pada saat melihat kedatangan petugas yang akan menangkpanya, tersangka sempat membuang paket sabu-sabu dari genggamannya,†jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti tersebut di atas langsung dihelandang ke Kapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,†pungkas orang nomor satu di Kapolres Tanjungbalai ini.(W02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota