GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
TANJUNGBALAI | SUMUT24
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Polres Tanjungbalai melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil Exstacy.
Dalam pengungkapan itu, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai turut seorang pria, Mhd Nova alias Noval (34), warga Jalan Haji Adlin/Panca Karsa, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berikut barang bukti Pil Extacy sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan berat kotor 9,60 (sembilan koma enam nol) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis Pil Exstacy pada hari, Selasa (19/11/2019), sore sekira pukul 16.00 WIB.
“Tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kapolres, Rabu (20/11/2019).
Diterangkan AKBP Putu Yudha, berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jln. Husni Thamrin kel.Pantai Burung, kec.Tanjung Balai selatan kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.
“Atas informasi tersebut, Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka selanjutnya dilakukan undercover buy, jika anggota menyaru untuk bertransaksi dengan petugas,” ungkap AKBP Putu.
Lalu, setelah berteransaksi, petugas melihat tersangka memegang 1 (satu) buah kotak, yang kemudian setelah dipastikan oleh petugas bahwa kotak tersebut diduga berisi Narkotika jenis extacy, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat digeledah, dari kotak tersebut dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh petugas, petugas menemukan 25 butir diduga narkotika jenis extacy yang dibungkus dengan tisue. Kemudian setelah di interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang di diduga narkotika jenis extacy tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH.(W02)
Foto : Tersangka pemilik 25 butir pil exstacy saat diamankan petugas.|Ist
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota