Senin, 06 Juli 2026

Pegasus Patumbak Giring Kaki Tangan BD Shabu Kedalam Jeruji Besi

Administrator - Kamis, 14 November 2019 12:38 WIB
Pegasus Patumbak Giring Kaki Tangan BD Shabu Kedalam Jeruji Besi
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui personel Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, meringkus seorang laki-laki diduga kaki tangan Bandar Narkotika jenis shabu yang dengan sengaja mengedarkan barang haram tersebut. Adapun laki-laki yang diringkus tersebut yakni, Ahmad Fani Nasution (40), warga Jalan Bajak 5 Gang Bersama, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Tersangka ditangkap pada, Jumat (8/11/2019), berikut mengamankan barang bukti 9 (sembilan) paket kecil shabu siap edar. “Dari tersangka, sebanyak sembilan paket kecil shabu yang dijualnya seharga Rp50 ribu dan dua unit handphone berhasil kita amankan dari tersangka saat penangkapan di rumahnya,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK SH didampingi, Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Kamis (14/11/2019). Lanjut dikatakan Kapolsek, tersangka pengedar shabu ini ditangkap setelah Tim Pegasus menerima info dari warga bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi shabu. “Mendapat info itu, kemudian Tim Pegasus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH dan Panit I Reskrim Iptu Ichwan Lubis MH langsung bergerak menuju rumah tersangka,” ujar AKP Ginanjar Fitriadi. Lebih jauh diungkapkan orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, bahwa saat akan ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya sedang menunggu pembeli. “Tak mau buruannya kabur, kemudian Tim Pegasus melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di ruang tamu rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, Tim menemukan barang bukti sembilan paket kecil sabu dari tersangka,” ungkap AKP Ginanjar. Selanjutnya, sambung Kapolsek, tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya. “Di Polsek Patumbak, tersangka  mengakui bahwa sabu tersebut dia beli dari seorang pria bernama Boy (DPO) seharga Rp400 ribu yang diantar langsung ke rumah tersangka,” beber Kapolsek sembari mengatakan, bahwa tersangka sudah ditahan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Polsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Ginanjar Fitriadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru