GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Tanjung Balai | Sumut24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Polres Tanjung Balai melalui Timsus Gurita Polres Tanjung Balai memberikan tindakan tegas terukur terhadap seorang pria pelaku tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), Jumat (1/11/2019).
Informasi dihimpun wartawan, Minggu (3/11/2019) dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, adapun pelaku curanmor dimaksud bernama, Surya Darma Sinaga alias Bagong (34).
Tersangka warga, Jalan Sudirman No 216, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 dari KUHPidana.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Sueat Laporan Polisi Nomor : LP /23/X/2019/SU/Res T.Balai, tgl 31 oktober 2019 atas nama pelapor, Turisman (54), seorang pria, penduduk, Jalan Melati Lingkungan 1, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, aksi Curanmor tersangka dilakukan pada hari, Kamis (31/10/2019), dini hari sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai telah mencuri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor plat Nomor Polisi (No Pok) BK 4112 QAI merk Honda Vario dengan cara di ambil di depan teras di dalam rumah korban dalam keadaan sepeda motor terkunci.
“Atas pencurian itu, selain 1 unit seoeda motor, korban juga kehilangan surat penting yang berada di dalam jok sepeda motor korban. Kemudian korban membuat laporan polisi ke Polsek TBS Polres Tanjung Balai,” kata AKBP Putu Yudha Prawira.
Kemudian Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik pada hari, Jumat (1/11/2019), sekitar pukul 13.30 WIB, terungkap pelaku curanmor bernama, Surya Darma alias Bagong.
Seketika itu juga sambnung Kapolres Tanjung Balai, oleh Timsus Gurita Polres Tanjung Balai, tersangka di tangkap di Jalan Durian, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai saat berada di depan rumah warga bersama sepeda motor hasil curian.
“Dari penangkapan tersebut, kemudian Timsus Gurita melakukan pengembangan/melakukan pencarian barang bukti lainnya. Namun tersangka melawan personil dan meneriaki anggota Timsus Gurita serta meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun, tersangka berhasil di amankan,” ujar Kapolres Tanjung Balai.
Lalu, saat Timsus Gurita kembali melanjutkan perjalanan uuntuk melakukan pencarian barang bukti lainya, tersangka kembali melawan personil dan melukai 3 orang anggota Timsus gurita, sehingga anggota Timsus Gurita melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali.
“Karena masi tetap melawan dan melukai petugas, tersangka dilakukan tindakan tegas /terukur dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka. Kemudian oleh petugas tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan tindakan medis,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya tersangka menjalani proses penyidikan di unit reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai dan mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi Tanjung Balai namun korban tidak ada membuat Laporan ke Kantor Polisi.
Masih diungkapkan Kapolres, 3 orang personil Timsus Gurita yang mengalami luka lecet dan keseleo tangannya pada saat tersangka melawan petugas di lakukan VER Luka di IGD Rumah Sakit Umum Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif/diduga keras melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsek. Atas perbuatanya, tersangka diancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota