Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
- BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus 2 (dua) orang pria dari salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (29/10/2019).
Informasi dihimpun wartawan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp menyebutkan, kedua pria masing-masing berinisial R (30), warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan SA (31), warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha.
Atas informasi itu sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Kasatres Narkoba Polres Sergai dan KBO bersama Tim Operasional Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba dilokasi sesuai yang diinformasikan, Kasat dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar hotel bernomor 114 yang didalamnya ada 2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
“Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,” ujar AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) set alat hisap sabu (boong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik serta 1 (satu) buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.(W02)
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota