GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba membuktikan komitmenya dalam memerangi dan memberantas peredaran penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tanjung Balai.
Pembuktian Polres Tanjung Balai itu dengan pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu dan diamankannya seorang laki-laki berinisial, RRN alias R (21), warga Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang keseharianya berprofesi sebagai nelayan ini, ditangkap petugas di Jalan Alteri Lk I, Kelurahan Sirantau. Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (25/10/2019), siang sekira pukul 13.30 WIB.
“Saat ditangkap, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menerangkan, tersangka ditangkap pada hari, Jumat (25/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB oleh personil Satres Narkoba dengan mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya.
“Atas informasi itu, personil langsung berangkat menuju lokasi dan melihat laki-laki yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan. Selanjutnya, personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha.
Pada saat dilakukan penangkapan sambung Kapolres, personel Satres Narkoba melihat laki-laki tersebut ada menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu ke tanah yang setelah ditimbang diketahui berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
“Selanjutnya personel membawa tersangka, RRN alias R berikut barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna proses lanjut,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota