BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
Baca Juga:
Binjai | Sumut24
Merasa dirinya tertipu dengan pengerjaan proyek pengadaan obat-obatan di lingkungan RSUD Dr RM Djoelham Binjai, seorang pengusaha bernama C. Aritonang mengadukan nasibnya ke Polres Binjai, Minggu (20/10).
Hal ini seperti yang disampaikan langsung oleh C. Aritonang, kepada awak media Sumut24 saat ditemui di salah satu hotel di Kota Medan, di situ, ia berkisah tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diadukannya ke polisi.
C. Aritonang mengatakan, awalnya ia ditawari sebuah paket pekerjaan di rumah sakit milik daerah di Kota Binjai, oleh rekan kerjanya berinisial J, dari sana pengerjaan pun dimulai dengan menggunakan modal yang berasal dari kantong pribadinya.
Namun setelah pekerjaan rampung dan pembayaran dilunasi oleh pihak rumah sakit, pria berinisial J tersebut, tidak kunjung memberikan keuntungan proyek tersebut, bahkan, ketika C. Aritonang meminta haknya, mitra kerjanya itu malah mengatakan belum ada pembayaran atas pengerjaan itu.
“Kemarin, saya coba tagih hak saya ke dia (pria berinisial J-red), tapi malah dibilangnya belum ada pembayaran, namun ketika saya tanya pihak rumah sakit, sudah lunas mereka bilang, jadi kan ini saya ditipu sama dia,” ungkap C. Aritonang.
Karena merasa ditipu dan haknya telah digelapkan oleh mitra kerjanya sendiri, C. Aritonang pun lantas berusaha untuk menemui pejabat rumah sakit yang bertanggung jawab dan mengetahui duduk permasalahan atas pekerjaan tersebut, yang diketahui bernama Manda.
Atas laporan C. Aritonang, pejabat rumah sakit atas nama Manda tersebut menghubungi serta meminta pria berinisial J, ini untuk membayarkan hak dari pemodal pekerjaan itu, dengan nominal sekitar 15 juta lebih, dan ditemukan kesepakatan pembayaran pada tanggal 5 Maret 2019.
“Karena tidak dibayarnya juga, saya pun jumpai buk Manda, terus kami buat perjanjian untuk pembayaran di tanggal 5 Maret yang lalu,” ujar pria yang tidak muda lagi itu.
Seakan tidak memperdulikan perjanjian antara mereka, J malah selalu menghindar hingga membuat kesal C. Aritonang, dan akhirnya ia memutuskan untuk mengadukan prihal ini kepada pihak berwajib, dengan harapan ada penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapinya.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH Sik MH, melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif Sik, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp, terkait prihal dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut, membalas dengan singkat, yang isinya akan menanyakan kepada bawahannya. “Nanti sya tanyakan dlu dgn kanit nya bng..,” balas Wirhan Arif. (rfs)
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum