Minggu, 17 Mei 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus 2 Perantara Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Administrator - Minggu, 20 Oktober 2019 13:33 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus 2 Perantara Pengedar Narkotika Jenis Shabu

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

 

Polres Sergai melalui Satres Narkoba Polres Sergai meringkus 2 (dua) orang pria yang menjadi perantara pengedar narkotika jenis Shabu-shabu berinisial B di warung Bebek Serdang Bedagai (Sergai).

 

Adapun kedua tersangka dimaksud masing-masing bernama, M Fauzi Abdullah Sitorus (24), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan Indra Syahputra alias Ajo (21), warga Dusun II, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SIK S Sos melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka perantara pengedar narkotika itu diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang aktifitas keduanya.

 

Kedua pelaku ditangkap dengan menindaklanuti laporan masyarakat yang langsung direspon personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan.

 

“Hasilnya dari pelaku, M Fauzi beserta 23 paket klip shabu seberat 3,83 gram dan uang tunai sebesar Rp 39 ribu berhasil diringkus di Warung Bebek yang tak jauh dari Mapolres Sergai,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu, (20/10/2019).

 

Lanjut AKP Martualesi Sitepu, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Indra Syahputra alias Ajo.

 

“Tidak ingin kehilangan Indra alias Ajo, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meangamankannya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram dan satu plastik diduga pil ekstasi dari dalam saku seragam sekolah,” jelas AKP Martualesi.

 

Sambung AKP Martualesi yang pernah diberikan amanah menjadi orang nomor satu di Polsek Kutalimbaru ini, kedua tersangka M Fauzi dan Indra Syahputra ketika ditanya lebih jauh, keduanya mengaku memperoleh shabu-shabu untuk diedarkan dari seorang bandar berinisial B.

 

“Namun sayang, begitu tersangka M Fauzi dan Indra Syahputra ditangkap, sang bandar berinisial B yang tinggal tak jauh dari kediaman kedua tersangka melarikan diri diduga setelah menyaksiakan penenagkapan terhadap kedua tersangka oleh polisi,” sebut AKP Martualelsi sembari menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sang bandar.

 

Usai diamankan, kata Martualesi, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses. “Keduaanya dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
komentar
beritaTerbaru