BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SERGAI | SUMUT24
Baca Juga:
Polres Sergai melalui Satres Narkoba Polres Sergai meringkus 2 (dua) orang pria yang menjadi perantara pengedar narkotika jenis Shabu-shabu berinisial B di warung Bebek Serdang Bedagai (Sergai).
Adapun kedua tersangka dimaksud masing-masing bernama, M Fauzi Abdullah Sitorus (24), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan Indra Syahputra alias Ajo (21), warga Dusun II, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SIK S Sos melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka perantara pengedar narkotika itu diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang aktifitas keduanya.
Kedua pelaku ditangkap dengan menindaklanuti laporan masyarakat yang langsung direspon personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan.
“Hasilnya dari pelaku, M Fauzi beserta 23 paket klip shabu seberat 3,83 gram dan uang tunai sebesar Rp 39 ribu berhasil diringkus di Warung Bebek yang tak jauh dari Mapolres Sergai,†ujar Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu, (20/10/2019).
Lanjut AKP Martualesi Sitepu, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Indra Syahputra alias Ajo.
“Tidak ingin kehilangan Indra alias Ajo, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meangamankannya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram dan satu plastik diduga pil ekstasi dari dalam saku seragam sekolah,†jelas AKP Martualesi.
Sambung AKP Martualesi yang pernah diberikan amanah menjadi orang nomor satu di Polsek Kutalimbaru ini, kedua tersangka M Fauzi dan Indra Syahputra ketika ditanya lebih jauh, keduanya mengaku memperoleh shabu-shabu untuk diedarkan dari seorang bandar berinisial B.
“Namun sayang, begitu tersangka M Fauzi dan Indra Syahputra ditangkap, sang bandar berinisial B yang tinggal tak jauh dari kediaman kedua tersangka melarikan diri diduga setelah menyaksiakan penenagkapan terhadap kedua tersangka oleh polisi,†sebut AKP Martualelsi sembari menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sang bandar.
Usai diamankan, kata Martualesi, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses. “Keduaanya dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum