Minggu, 17 Mei 2026

Polda Sumut Gerebek Hotel "The K" 3 Tersangka Curanmor Spesialis Rusak Gembok Diriongkus

Administrator - Rabu, 16 Oktober 2019 16:10 WIB
Polda Sumut Gerebek Hotel

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

3 (tiga) tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis rusak gembok bersetatus Daptar Pencarian Orang (DPO) yang bersembunyi dalam pelarianya berhasil diringkus personil Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (7/10/2019).

 

Masing-masing ketiga tersangka pelaku curanmor diamksud masing-masing, Diky Pranata alias Diky (36), warga Jalan Air Bersih Gang Olahraga, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Muhammad Dimas alias Dimas (19), warga Jalan Pintu Air VI Gang Keluarga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Muhammad Sauzi alias Ozi (28), warga Jalan Merdeka Lorang 21, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian SIK melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Kristo Paulus Sinurat ke Mapolsek Medan Sunggal.

 

Dalam pengaduannya, warga kosan Jalan Setiabudi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ini mengaku mengalami pencurian.

 

“Kejadiannya pada hari, Kamis (3/10/2019), dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor milik korban” jelas Maringan, Rabu (16/10/2019) sembari menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap dalam pelarianya yang bersembunyi di salah satu penginapan/Hotel “The K” di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

 

Diterangkan AKBP Maringan, awalnya tersangka Diky dan Sauzi melihat sepeda motor Vario merah milik korban terparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok. Kemudian sambung AKBP Maringa, pelaku memotong gembok pagar rumah kos menggunakan gunting besi. Sedangkan tersangka lain, Dimas berperan memantau situasi dan kondisi.

 

“Setelah berhasil merusak gembok pagar, tersangka Diky masuk langsung merusak stang sepeda motor korban dan kemudian dibantu, Sauzi mendorongnya ke luar. Begitu berhasil, ranmor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada penadah. Setelah itu, mereka bersembunyi di Hotel The K,” terang Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini.

 

Dalam proses penyelidikan, kita berhasil mengetahui tempat persembunyian para pelaku di hotel tersebut sehingga dilakukan penangkapan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.

 

AKBP Maringan menyebut, dari ketiga tersangka disita barang bukti uang tunai Rp 500 ribu, satu gembok putih dalam kondisi rusak terpotong, satu kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, tiga obeng, satu handphone (HP), satu diantaranya sepeda motor pelaku, gunting besi dan lainnya.

 

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan foya-foya memuaskan nafsu pribadi para pelaku. Pengakuan tersangka kepada petugas kalau dirinya sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebutnya.

 

AKBP Maringan menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan FG tersangka diindikasi sering beraksi di wilayah kota Medan dan kh. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
komentar
beritaTerbaru