Selasa, 25 Agustus 2026

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Puluhan Miliar

Administrator - Rabu, 16 Oktober 2019 16:01 WIB
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Puluhan Miliar

TANJUNGBALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupai dengan cara direbus. Adapun barang bukti narkotika dimaksud yakni, 18.880,43 gram narkotika jenis shabu-shabu dan 9.840 butir pil ekstasi.

Hadir dalam pemusnahan narkotika tersebut, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang disaksikan Kalapas Tanjungbalai, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjingbalai, Labfor Cabang Medan beserta Tokoh Agama, awak media dan tamu undangan lainnya pada hari, Rabu (16/10/2019).

“Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Canamg Medan. Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi dengan cara direbus ini hasil dari penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka dan 4 (empat) laporan yang diterima Polisi,” ucap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH.

Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satres Narkoba adalah komitmen Polres Tanjung balai dalam memerangi peredaran narkotika di wlayah hukum (wilkum) Polres tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Untuk masalah narkotika, kedepan Polres Tanjung Balai terus melakukan penindakan terhadap keterlibatan tindak kriminal narkotika yang merupakan musuh bangsa ini. Oleh karenanya, Polres Tanjungbalai meminta dukungan kepada semua pihak serta stakeholder yang ada untuk sama-sama memerangi narkotika,” jelas AKBP Putu.

Ditambahkan AKBP Putu Yudha, barang bukti narkotika ini milik, Supian Hady dengan barang bukti 8.983,59 gram shabu-shabu dan 9.840 butir pil ekstasi.

Selanjutnya terhadap tersangka bernama, Munawir alias Nawir dengan barang bukti 7.736 gram shabu-shabu, Adlin dan Baiihaqi A Rahman dengan jumlah shabu sebanyak 2.000 gram.

“Kemudian dari tersangka, Ari Juliansyah alias Ari dengan barang bukti shabu-shabu sebanyak 160,84 gram,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKB Pitu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan melalui pesan media sosial via Whats App.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru