Rabu, 17 September 2025

Hotel Kenanga Digerebek, 21 Orang Diamankan, Diantaranya PSK dan Anak Dibawah Umur Saat Pesta Miras

Administrator - Senin, 14 Oktober 2019 15:29 WIB
Hotel Kenanga Digerebek, 21 Orang Diamankan, Diantaranya PSK dan Anak Dibawah Umur Saat Pesta Miras

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin bersama personel Polsek Medan Kota melakukan penggerebekan di Hotel Kenanga Jalan SM Raja Medan.

Sebanyak 21 orang terdiri para Pekerja Seks Komersial (PSK) dan anak di bawah umur diamankan personel Polsek Medan Kota pada, Minggu (13/10/2019) dinihari.

Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan didampingi Waka Polsek AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin membenarkan penggerebekan tersebut.

“Dalam penggerebekan di Hotel Kenanga, personel mengamankan 21 orang wanita PSK dan anak dibawah umur yang sedang asyik pesta miras. Mereka ini kita amankan atas dasar informasi masyarakat yang resah diseputaran Hotel tersebut,” kata AKP Rikki Ramadhan, Senin (14/10/2019), sembari menjelaskan, dari 21 orang yang diamankan, sebagian ada yang masih duduk di bangku sekolahan.

Sementara, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin keoada wartawan membeberkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Kenanga Jalan SM Raja Medan, diduga sering dijadikan praktik prostitusi dan pesta minuman keras (miras).

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Dari salah satu kamar ditemukan sejumlah wanita yang disediakan pihak hotel.

“Kita menduga, pihak hotel sengaja menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang. Sedangkan dari satu kamar lainnya kita gerebek beberapa pelajar cewek dan cowok menggelar pesta miras,” sebut Iptu Yaqin.

Adapun ke-21 orang yang diamankan masing-masing berinisial, SV, WRS, RKP, MA, KR, JP, TP, JP, Ri, Pa, PC, AYR, RS, RY, DP, RA, STS, AS, MAG, Ra dan MS.

“Kita hanya melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap orang tua. Terhadap anak dibawah umur yang setatusnya masih pelajar, kita koordinasikan dengan guru dan akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Iptu Yaqin.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional di Medan Resmi Dibuka, 278 Peserta dari 14 Provinsi Hadir
Kembalikan Dunia Kampus: Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
Fraksi PKB DPRD Tanjungbalai Soroti Penurunan Pendapatan Daerah
Bupati Bersama Ketua DPRD Dan Kapolres Pakpak Bharat Meninjau SPPG Kec.Sttu Jehe
Airin Rico Waas Dorong Kader PKK Kembangkan Pangan Lokal yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman
Pemko Medan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Tertua Kota Medan, Ini Sejarahnya
komentar
beritaTerbaru