Minggu, 17 Mei 2026

Hotel Kenanga Digerebek, 21 Orang Diamankan, Diantaranya PSK dan Anak Dibawah Umur Saat Pesta Miras

Administrator - Senin, 14 Oktober 2019 15:29 WIB
Hotel Kenanga Digerebek, 21 Orang Diamankan, Diantaranya PSK dan Anak Dibawah Umur Saat Pesta Miras

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin bersama personel Polsek Medan Kota melakukan penggerebekan di Hotel Kenanga Jalan SM Raja Medan.

Sebanyak 21 orang terdiri para Pekerja Seks Komersial (PSK) dan anak di bawah umur diamankan personel Polsek Medan Kota pada, Minggu (13/10/2019) dinihari.

Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan didampingi Waka Polsek AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin membenarkan penggerebekan tersebut.

“Dalam penggerebekan di Hotel Kenanga, personel mengamankan 21 orang wanita PSK dan anak dibawah umur yang sedang asyik pesta miras. Mereka ini kita amankan atas dasar informasi masyarakat yang resah diseputaran Hotel tersebut,” kata AKP Rikki Ramadhan, Senin (14/10/2019), sembari menjelaskan, dari 21 orang yang diamankan, sebagian ada yang masih duduk di bangku sekolahan.

Sementara, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin keoada wartawan membeberkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Kenanga Jalan SM Raja Medan, diduga sering dijadikan praktik prostitusi dan pesta minuman keras (miras).

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Dari salah satu kamar ditemukan sejumlah wanita yang disediakan pihak hotel.

“Kita menduga, pihak hotel sengaja menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang. Sedangkan dari satu kamar lainnya kita gerebek beberapa pelajar cewek dan cowok menggelar pesta miras,” sebut Iptu Yaqin.

Adapun ke-21 orang yang diamankan masing-masing berinisial, SV, WRS, RKP, MA, KR, JP, TP, JP, Ri, Pa, PC, AYR, RS, RY, DP, RA, STS, AS, MAG, Ra dan MS.

“Kita hanya melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap orang tua. Terhadap anak dibawah umur yang setatusnya masih pelajar, kita koordinasikan dengan guru dan akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Iptu Yaqin.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
komentar
beritaTerbaru