Selasa, 25 Agustus 2026

Reskrim Delitua Ringkus Buruh Bangunan Penjambret HP

Administrator - Sabtu, 12 Oktober 2019 17:59 WIB
Reskrim Delitua Ringkus Buruh Bangunan Penjambret HP
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pria bernama, Handoko alias Doko (35), warga Jalan Bagun Sari No.82 Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Tersangka merupakan pelaku penjambret handphone milik korban bernama, Mega Iswara (20), warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Informasi dihimpun dari Polsek Delitua, tersangka di tangkap pada, Rabu (9/10/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di tempat tersangka bekerja di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Kapolsek Delitua Kompol Elfianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku langsung di pimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH, bersama beberapa anggota. “Sebelum tersangka (Handoko-red) di ringkus, terlebih dahulu petugas meringkus rekanya bernama, Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, pada, Selasa (24/9) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (12/10/2019). Dijelaskan Iptu Idem Sitepu, Handoko (palku-red) diringku Unit Reskrim Polsek Delitua berdasarkan LP/1247/K/IX/2019 /Spkt/Sekta Delitua dan Surat Perintah Sidik /269/IX/2019, serta Surat Perintah Penangkapan/ 233/ X/2019. “Tersangka merupakan pembawa sepeda motor (joki), saat keduanya melakukan penjambretan sebuah HP merk samsung galaksi A 50 milik korban Mega,” terang Iptu Idem Sitepu. Saat ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mako Kepolisian Sektor Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan berkasnya segera akan di kirim ke pihak ke Jaksaan,” pungkas Kanit Reskrim.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru