Selasa, 07 Juli 2026

Reskrim Delitua Ringkus Buruh Bangunan Penjambret HP

Administrator - Sabtu, 12 Oktober 2019 17:59 WIB
Reskrim Delitua Ringkus Buruh Bangunan Penjambret HP
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pria bernama, Handoko alias Doko (35), warga Jalan Bagun Sari No.82 Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Tersangka merupakan pelaku penjambret handphone milik korban bernama, Mega Iswara (20), warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Informasi dihimpun dari Polsek Delitua, tersangka di tangkap pada, Rabu (9/10/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di tempat tersangka bekerja di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Kapolsek Delitua Kompol Elfianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku langsung di pimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH, bersama beberapa anggota. “Sebelum tersangka (Handoko-red) di ringkus, terlebih dahulu petugas meringkus rekanya bernama, Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, pada, Selasa (24/9) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (12/10/2019). Dijelaskan Iptu Idem Sitepu, Handoko (palku-red) diringku Unit Reskrim Polsek Delitua berdasarkan LP/1247/K/IX/2019 /Spkt/Sekta Delitua dan Surat Perintah Sidik /269/IX/2019, serta Surat Perintah Penangkapan/ 233/ X/2019. “Tersangka merupakan pembawa sepeda motor (joki), saat keduanya melakukan penjambretan sebuah HP merk samsung galaksi A 50 milik korban Mega,” terang Iptu Idem Sitepu. Saat ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mako Kepolisian Sektor Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan berkasnya segera akan di kirim ke pihak ke Jaksaan,” pungkas Kanit Reskrim.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Kementerian Pertanian RI
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi*
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba*
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru