Senin, 06 Juli 2026

Reskrim Delitua Ringkus Buruh Bangunan Penjambret HP

Administrator - Sabtu, 12 Oktober 2019 17:59 WIB
Reskrim Delitua Ringkus Buruh Bangunan Penjambret HP
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pria bernama, Handoko alias Doko (35), warga Jalan Bagun Sari No.82 Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Tersangka merupakan pelaku penjambret handphone milik korban bernama, Mega Iswara (20), warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Informasi dihimpun dari Polsek Delitua, tersangka di tangkap pada, Rabu (9/10/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di tempat tersangka bekerja di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Kapolsek Delitua Kompol Elfianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku langsung di pimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH, bersama beberapa anggota. “Sebelum tersangka (Handoko-red) di ringkus, terlebih dahulu petugas meringkus rekanya bernama, Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, pada, Selasa (24/9) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (12/10/2019). Dijelaskan Iptu Idem Sitepu, Handoko (palku-red) diringku Unit Reskrim Polsek Delitua berdasarkan LP/1247/K/IX/2019 /Spkt/Sekta Delitua dan Surat Perintah Sidik /269/IX/2019, serta Surat Perintah Penangkapan/ 233/ X/2019. “Tersangka merupakan pembawa sepeda motor (joki), saat keduanya melakukan penjambretan sebuah HP merk samsung galaksi A 50 milik korban Mega,” terang Iptu Idem Sitepu. Saat ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mako Kepolisian Sektor Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan berkasnya segera akan di kirim ke pihak ke Jaksaan,” pungkas Kanit Reskrim.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru