Selasa, 25 Agustus 2026

Terciduk Buang BB, Hendra Pengedar Shabu Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Diamankan Polisi

Administrator - Senin, 07 Oktober 2019 04:36 WIB
Terciduk Buang BB, Hendra Pengedar Shabu Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Diamankan Polisi
Tanjung Balai | Sumut24.co Polres Tanjung Balai melalui personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (4/10/2019), malam sekira pukul 22.30 WIB, meringkus seorang pria pemilik barang haram narkotika jenis shabu-shabu. Adapun pria dimaksud bernama, Hendra Tarigan (30), penduduk asal Jalan Rupat Lk. IX Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang kini mengekos di Koskosan 72GAR Jalam Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diduga sebagai pengedar shabu. Informasi penangkapan terhadap tersangka langsung didapat wartawan dari keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (7/10/2019), dari media sosial (medsos) melaluivpesan WhatsApp. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan, selain tersangka, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai juga menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5,3 (Lima Koma Tiga) gram, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam. Diterangkan Kapolres, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang mengatakan, ada seorang laki laki  menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung balai melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, petugas melakukan pengintaian. “Di TKP, Kasat bersama anggota melihat seorang laki laki naik ke tangga atap kos-kosan dan setelah diikuti dan diintai, selanjutnya Kasatres dan Tim Opsnal Satresnarkoba melihat laki laki tersebut mengambil sesuatu benda dari atap dan melihat kedatangan petugas, lakiaki tersebut spontan membuang benda tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan,” ucap AKBP Putu. Kemudian lanjut Kapolres, setelah di cek ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dan laki laki tersebut mengaku bahwa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka. “Setelah ditangkap, dan dilakukan pengembangan, tersangka yang merupakan residivis berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri dan setelah diberi tembakan peringatan, selanjutnya dilakukan tindak tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha. Selanjutnya sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkas orang nomor satu di Polres Tanjung Balai ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru