Rabu, 10 Juni 2026

Terciduk Buang BB, Hendra Pengedar Shabu Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Diamankan Polisi

Administrator - Senin, 07 Oktober 2019 04:36 WIB
Terciduk Buang BB, Hendra Pengedar Shabu Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Diamankan Polisi
Tanjung Balai | Sumut24.co Polres Tanjung Balai melalui personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (4/10/2019), malam sekira pukul 22.30 WIB, meringkus seorang pria pemilik barang haram narkotika jenis shabu-shabu. Adapun pria dimaksud bernama, Hendra Tarigan (30), penduduk asal Jalan Rupat Lk. IX Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang kini mengekos di Koskosan 72GAR Jalam Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diduga sebagai pengedar shabu. Informasi penangkapan terhadap tersangka langsung didapat wartawan dari keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (7/10/2019), dari media sosial (medsos) melaluivpesan WhatsApp. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan, selain tersangka, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai juga menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5,3 (Lima Koma Tiga) gram, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam. Diterangkan Kapolres, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang mengatakan, ada seorang laki laki  menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung balai melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, petugas melakukan pengintaian. “Di TKP, Kasat bersama anggota melihat seorang laki laki naik ke tangga atap kos-kosan dan setelah diikuti dan diintai, selanjutnya Kasatres dan Tim Opsnal Satresnarkoba melihat laki laki tersebut mengambil sesuatu benda dari atap dan melihat kedatangan petugas, lakiaki tersebut spontan membuang benda tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan,” ucap AKBP Putu. Kemudian lanjut Kapolres, setelah di cek ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dan laki laki tersebut mengaku bahwa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka. “Setelah ditangkap, dan dilakukan pengembangan, tersangka yang merupakan residivis berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri dan setelah diberi tembakan peringatan, selanjutnya dilakukan tindak tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha. Selanjutnya sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkas orang nomor satu di Polres Tanjung Balai ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Sehari-hari dengan Sentuhan Seni Italia Tersedia mulai 22 Juni 2026
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan Penghubung
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
Pemerintah Gelar Penyambutan Resmi di Gedung Tahfiz Kisaran
komentar
beritaTerbaru