Senin, 06 Juli 2026

Apa Kabar Podomoro , Gerbraksu : Pemko Medan Harus Tegas

Administrator - Senin, 30 September 2019 06:56 WIB
Apa Kabar Podomoro , Gerbraksu : Pemko Medan Harus Tegas

MEDAN I SUMUT24 Rupanya kasus soal Podomoro City Deli terkait IMB, AMDAL dan ketinggian juga belum selesai, akibat lemah dan lambannya Pemko Medan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga:

“Kita heran kasus ini sudah berlarut-larut dan sudah sampai ke pengadilan. Namun tidak jelas juga. Untuk itu kita minta Pemko Medan sebagai pemerintah yang tertinggi di Kota Medan, agar bertindak dengan tegas sesuai dengan kesalahan-kesalahan pendirian Podomoro,” tegas Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut Saharuddin ketika diminta tanggapannya, Minggu (29/9).

Menurutnya, “jika ada kekeliruan pada prosesnya harus ada tindakan. saya berharap Anggota DPRD Kota Medan yang baru periode ini bisa mendalami tabrak Perda Medan tersebut,” tegas Saharuddin.

Terakhir dalam kasus Podomoro ini, ujarnya, kami diminta oleh Yayasan Citra Keadilan Cq Hamdani Harahap sebagai saksi fakta dalam persidangan menggugat proses perizinannya. “Namun saya belum mendapatkan info sampai dimana prosesnya,” ucapnya.

Kepada anggota dewan yang baru, agar mengkaji ulang proses perizinan pendirian Podomoro, sehingga jangan sampai ada permainan lagi seperti selama ini. “Begitujuga yang harus dibeda apakah benar-benar sudah clear dan diminta pelajari seluruh putusan sengketa pengadilan perizinan itu, meskipun proses PK nya di menangkan oleh Pemko Medan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Polemik Podomoro Deli City Medan terjadi berlarut-larut dan hingga kini belum menemukan titik terang. Elemen rakyat pun mendesak agar Walikota Medan, Drs Dzulmi Eldin S MSi segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 lantai yang berada di Jalan Putri Hijau, Medan itu.

Beberapa bulan lalu IMB bangunan megah tersebut disoal hingga sampai ke meja hijau. Yayasan Citra Keadilan yang menggugat akhirnya memenangkan gugatan tersebut. PTUN menganggap IMB Podomoro Deli City tersebut bermasalah. Hamdani Harahap Cs selaku ketua Yayasan Citra Keadilan menang dengan putusan no 26/G/2015/PTUN-MDN tanggal 28 Oktober 2015. Anehnya, Pemko Medan banding ke PT TUN Medan dan mengalahkan Hamdani Harahap Cs dengan alasan badan hukum Yayasan Citra Keadilan selaku penggugat.

Kronolgisnya, IMB untuk Podomoro Deli pertama kali diterbitkan melaluui SK Walikota Medan No.645/299.K tanggal 24 Maret 2015 atasnama PT Sinar Menara Deli yang mengelola Podomoro City Deli Medan. Atas terbitnya izin itulah Yayasan Citra Keadilan menggugat Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli (Tergugat II Intervensi) ke PTUN Medan.

Pemko Medan selaku eksekutif seharusnya segera mencabut IMB Podomoro City Deli berdasarkan putusan pengadilan. “Apalagi putusan PTUN Medan sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan Hamdani Harahap Cs menyoal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap proyek Podomoro City Deli Medan. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru