Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
- Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
- Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Kepolisian Sektor (Polsek) Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjambret HP merk Samsung Galaksi A 50, Selasa (24/9/2019), kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama, Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor.
Adapun tersangka bernama, Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor menjambret HP milik, Mega Iswara (20), warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (28/9/2019) pagi mengatakan, bahwasan korban saat itu berboncengan dengan temannya hendak membagikan brosur handphone kepada masyarakat mengendarai sepeda motor matic. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sampainya di TKP, tersangka yang melihat korban memegang HP langsung menjambretnya bersama temnanya mengendarai sepeda motor,” ujar Iptu Idem Sitepu.
Korban yang tidak terima HP nya dirampok langsung mengejar tersangka sambil berteriak mengatakan rampok. Mendengar korban berteriak, tersangka gugup dan terjatuh saat di Jalan Pasar 7 Ujung Simpang Gang Becek. Kemudian oleh warga bernama, Eko dan Arman langsung mengamankan tersangka.
Lanjut Kanit, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat informasi adanya tersangka penjambretan tang diamankan warga langsung menuju TKP. Kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Sementara korban langsung membuat laporan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Iptu Idem Sitepu.(W02)
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
kota
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih
kota
Nusakambangan yang Bersih dan BayangBayang yang Belum Selesai
kota
sumut24.co MedanTelkomsel meraih penghargaan Best Employee Wellness Strategy pada Employee Experience Awards 2026, yang diselenggarakan 26
Ekbis
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
News