Senin, 06 Juli 2026

Pelaku Curanmor di Cafe Delicious Diringkus Pegasus Medan Baru

Administrator - Rabu, 25 September 2019 11:52 WIB
Pelaku Curanmor di Cafe Delicious Diringkus Pegasus Medan Baru

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Berdasarkan hasil lidik sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1504/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 6 September 2019, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Baru, menangkap seorang pria tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba kepada wartawan, Rabu (25/9/2019) mengatakan, aksi curanmor dilakoni tersangka, Denny Junior Sembiring (24), warga Jalan Cemara Komplek PM Gg Pantang Mundur Medan pada hari, Jumat (6/9/2019), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Lanjut Kanit Reskrim, korban, Mhd Afzal (20), warga Meuke Beurabo, Kecamatan Padang Tiji Pide, yang kini tinggal di Jalan Pasar Baru No 14, Kelurahan Titi Rante Medan, pada hari, Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, sampai di Jalan Pasar Baru di Delicious Café Medan tempat korban bekerja. Kemudian memarkirkan sepeda motor.

Namun sambung Iptu Philip, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pasar Baru depan Delicious Café Medan, terjadi curanmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam No Pol BK 2930 HR milik korban.

“Awalnya teman korban bernama, Najib dan Mario merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian melihat pelaku berusaha mencongkel kunci kontak kemudian mendorong sepeda motor korban. Dan saat teman korban mengejar pelaku, pelaku melarikan diri,” ucap Iptu Philip.

Lalu, saat pelaku kabur, kemudian dapat ditangkap oleh personil Reskrim Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP.

Hasil introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku diajak temannya bernama, Robbi (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian sepeda motor, karena pelaku Denny mempunyai masalah hutang sebesar Rp 400 ribu. Kemudian, pelaku Robi (DPO) memberikan kunci T kepada pelaku, Denny dan mencari sasaran.

“Sampai di TKP (parkiran Café), pelaku Deny turun dari sepeda motor dan pelaku Robi memantau dari kejauhan namun aksi pelaku dengan modus merusak kunci sepeda motor diketahui warga dan pelaku melarikan diri kemudian pelaku dapat ditangkap petugas saat sedang melaksanakan Patroli di seputaran TKP,” ujar Kanit.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau No Pol BK 2930 HR, 1 (satu) buah kunci Letter T. Atas perbuatanya pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, pungkas Iptu Philip.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru