Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka Bupati Solok.
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Berdasarkan hasil lidik sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1504/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 6 September 2019, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Baru, menangkap seorang pria tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba kepada wartawan, Rabu (25/9/2019) mengatakan, aksi curanmor dilakoni tersangka, Denny Junior Sembiring (24), warga Jalan Cemara Komplek PM Gg Pantang Mundur Medan pada hari, Jumat (6/9/2019), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Lanjut Kanit Reskrim, korban, Mhd Afzal (20), warga Meuke Beurabo, Kecamatan Padang Tiji Pide, yang kini tinggal di Jalan Pasar Baru No 14, Kelurahan Titi Rante Medan, pada hari, Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, sampai di Jalan Pasar Baru di Delicious Café Medan tempat korban bekerja. Kemudian memarkirkan sepeda motor.
Namun sambung Iptu Philip, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pasar Baru depan Delicious Café Medan, terjadi curanmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam No Pol BK 2930 HR milik korban.
“Awalnya teman korban bernama, Najib dan Mario merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian melihat pelaku berusaha mencongkel kunci kontak kemudian mendorong sepeda motor korban. Dan saat teman korban mengejar pelaku, pelaku melarikan diri,” ucap Iptu Philip.
Lalu, saat pelaku kabur, kemudian dapat ditangkap oleh personil Reskrim Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP.
Hasil introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku diajak temannya bernama, Robbi (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian sepeda motor, karena pelaku Denny mempunyai masalah hutang sebesar Rp 400 ribu. Kemudian, pelaku Robi (DPO) memberikan kunci T kepada pelaku, Denny dan mencari sasaran.
“Sampai di TKP (parkiran Café), pelaku Deny turun dari sepeda motor dan pelaku Robi memantau dari kejauhan namun aksi pelaku dengan modus merusak kunci sepeda motor diketahui warga dan pelaku melarikan diri kemudian pelaku dapat ditangkap petugas saat sedang melaksanakan Patroli di seputaran TKP,” ujar Kanit.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau No Pol BK 2930 HR, 1 (satu) buah kunci Letter T. Atas perbuatanya pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, pungkas Iptu Philip.(W02)
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
News
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota