Senin, 06 Juli 2026

Duo Pelaku Jambret HP Diamankan Pegasus Percut Seituan

Administrator - Kamis, 19 September 2019 16:16 WIB
Duo Pelaku Jambret HP Diamankan Pegasus Percut Seituan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Duo pelaku jambret HP milik seorang wanita bernama, Anggi Lestari (15), warga Jalan Pendidikan I Raharjo Dusun X, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan.

Adapun pelaku jambret dua pria dewasa masing-masing bernama, Dani Fadli (27), warga Jalan Pasar VII Beringin Dusun IX Gang Markisa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Ramadhan (19), warga Jalan Pasar VII Beringin Gang Durian, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay SH MH, Kamis, (19/9/2019), kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari, Kamis (19/9/2019) siang sekira pukul 14.20 WIB di Pasar XII Jalan Pendidikan, Dusun XVII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor melintas di TKP, tepatnya di depan SMA Negeri 2 Percut.

“Saat korban melintas, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung mengambil HP korban yang di kantongi korban di saku celana sebelah kanan sehingga korban teriak maling,” ucap Kompol Aris Wibowo.

Lalu lanjut Kapolsek, masyarakat yang mendengar teriakan korban mengejar pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap dan di amuk massa.

Mendengar informasi adanya dua pelaku jambret yang diamuk masa, petugas reskrim Percut Sei Tuan meluncur ke TKP. Dan setelah di interogasi, kedua pelaku tersebut mengakui perbuatanya melakukan jambret 1 (satu ) unit HP milik korban. Selanjutnya tersangka di boyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna sidik lanjut.

“Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam (tanpa nopol) yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy mega 2. Atas perbuatanya, kedua orang tersangka dijerat dengan Kasus 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” terang Kompol Aris Wibowo.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru