Selasa, 25 Agustus 2026

Minta Imbalan Rp 100 Ribu, Wanita Paruh Baya Diduga Mucikari Dibekuk Pegasus Medan Barat

Administrator - Kamis, 19 September 2019 16:08 WIB
Minta Imbalan Rp 100 Ribu, Wanita Paruh Baya Diduga Mucikari Dibekuk Pegasus Medan Barat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reksrim Polsek Medan Barat meringkus seorang wanita, Depi Yuni Restuningsih (47) dari kediamannya di Jalan Perwira II, Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, Rabu (18/9/2019) sekira jam 12.15 siang.

Penangkapan wanita itu menyusul terciduknya sepasang insan berlainan jenis dari Hotel Abadi, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat.

Dua muda-mudi yang digrebek setelah sempat melakukan hubungan itu, masing-masing berinisial MAL (16) warga Jalan Perwira II, Gang Sehati, Medan Timur, dan MS, warga Jalan Suasa Mabar, Gang Buntu, Medan Deli.

“Penangkapan berawal saat Tim Pegasus Polsek Medan Barat mendapat informasi bahwasannya ada seorang anak laki-laki yang membawa anak perempuan di bawah umur masuk ke dalam salah satu kamar di Hotel Abadi jalan KL Yos Sudarso,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (19/9/2019) sore.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam hotel.

“Laki-laki itu (MS) dan korban (MAL), sama-sama di bawah umur,” jelas Manullang, sembari menjelaskan, saat diinterogasi, kedua remaja itu mengaku sudah 2 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri di dalam kamar 109 Hotel Abadi. Berdasarkan pengakuan MS, dia dapat memboking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari Depi Yuni Restuningsih. Dari jasa itu, MS kemudian memberi panjar Rp50 ribu kepada Depi.

“Uang itu sebagai panjar. MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp100 ribu setelah berhubungan seks dengan korban,” jelas Iptu Manullang.

Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, polisi mengaku tak dapat menjerat MS. Polisi hanya Depi sebagai tersangka.

“Yang meniduri tidak dijadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur. Hal ini seperti yang sudah ditangani Polrestabes Medan,” terang Kanit.

Sementara, korban di hadapan petugas mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka, Depi yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan imbalan uang Rp100 ribu.

Karena butuh uang, remaja wanita itupun bersedia diajak ke hotel dan bertemu MS. Depi yang ikut mengantar ke hotel, langsung mempertemukan keduanya.

“MS memberikan uang Rp 50 ribu itu kepada tersnagka Depi sesaat sebelum pergi. Setelanjutnya, MS membawa MAL ke dalam kamar hotel,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Depi terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara dengan waktu lama sesuai pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru