Senin, 06 Juli 2026

Minta Imbalan Rp 100 Ribu, Wanita Paruh Baya Diduga Mucikari Dibekuk Pegasus Medan Barat

Administrator - Kamis, 19 September 2019 16:08 WIB
Minta Imbalan Rp 100 Ribu, Wanita Paruh Baya Diduga Mucikari Dibekuk Pegasus Medan Barat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reksrim Polsek Medan Barat meringkus seorang wanita, Depi Yuni Restuningsih (47) dari kediamannya di Jalan Perwira II, Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, Rabu (18/9/2019) sekira jam 12.15 siang.

Penangkapan wanita itu menyusul terciduknya sepasang insan berlainan jenis dari Hotel Abadi, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat.

Dua muda-mudi yang digrebek setelah sempat melakukan hubungan itu, masing-masing berinisial MAL (16) warga Jalan Perwira II, Gang Sehati, Medan Timur, dan MS, warga Jalan Suasa Mabar, Gang Buntu, Medan Deli.

“Penangkapan berawal saat Tim Pegasus Polsek Medan Barat mendapat informasi bahwasannya ada seorang anak laki-laki yang membawa anak perempuan di bawah umur masuk ke dalam salah satu kamar di Hotel Abadi jalan KL Yos Sudarso,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (19/9/2019) sore.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam hotel.

“Laki-laki itu (MS) dan korban (MAL), sama-sama di bawah umur,” jelas Manullang, sembari menjelaskan, saat diinterogasi, kedua remaja itu mengaku sudah 2 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri di dalam kamar 109 Hotel Abadi. Berdasarkan pengakuan MS, dia dapat memboking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari Depi Yuni Restuningsih. Dari jasa itu, MS kemudian memberi panjar Rp50 ribu kepada Depi.

“Uang itu sebagai panjar. MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp100 ribu setelah berhubungan seks dengan korban,” jelas Iptu Manullang.

Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, polisi mengaku tak dapat menjerat MS. Polisi hanya Depi sebagai tersangka.

“Yang meniduri tidak dijadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur. Hal ini seperti yang sudah ditangani Polrestabes Medan,” terang Kanit.

Sementara, korban di hadapan petugas mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka, Depi yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan imbalan uang Rp100 ribu.

Karena butuh uang, remaja wanita itupun bersedia diajak ke hotel dan bertemu MS. Depi yang ikut mengantar ke hotel, langsung mempertemukan keduanya.

“MS memberikan uang Rp 50 ribu itu kepada tersnagka Depi sesaat sebelum pergi. Setelanjutnya, MS membawa MAL ke dalam kamar hotel,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Depi terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara dengan waktu lama sesuai pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai
Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia
komentar
beritaTerbaru