Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sidang perkara pengemplang pajak Rp 107, 9 miliar, mencapai babak akhir di PN Medan, Selasa (17/9/2019). Husin (41) selaku terdakwa divonis 4 tahun penjara denda tigakali lipat dari Rp 107,9 miliar, total 323 miliar.
Saat pembacaan amar putusan, terdakwa yang tercatat sebagai Direktur PT Uni Palma ini, terlihat duduk kaku dengan mata tajam ke arah majelis hakim.
Uniknya, warga Jalan Lahat Medan ini, masih mengunakan kemeja kota-,kota. Dari sejak pembacaan dakwaan dua bulan lalu, hingga pembacaan putusan, Husin masih saja menggunakan kemeja kotak-kotak.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian disebutkan, terdakwa terbukti bersalah sengaja membuat transaksi tak sebenarnya tentang jual-beli minyak sawit.
Kacaunya, faktur pajak yang “diotak-atik” terdakwa berlanjut dan berulang-ulang berdama-sama dengan Sutarmanto (sudah divonis sidang terpisah) sejak Januari 2011 hingga Juni 2013, sehing negara dirugikan 107,9 miliar.
Menyangkut denda, hakim ketua Erintuah Damanik dalam amar mengatakan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar denda, maka subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hadiningtyas dan Zulkifli menyatakan pikir,-pikir. Hal yang senada juga katakan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa T.Adlina dan Hendrik yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara denda duakali lipat dari Rp 107,9 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahkan, berbarengan beberapa perbuatan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berkelanjutan.
Disebutkan, Husin yang semula tidak punya pelerjaan ” menyuntik” saham fiktif senilai Rp 200 juta, sedangkan Sutarmanto, Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta.
Dua tahun berjalan PT. Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Medan dan Jakarta. Termasuk untuk keuntungan KOK An Harun (telah divonis, sidang terpisah) selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia.
Terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(zul)
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum