Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sidang perkara pengemplang pajak Rp 107, 9 miliar, mencapai babak akhir di PN Medan, Selasa (17/9/2019). Husin (41) selaku terdakwa divonis 4 tahun penjara denda tigakali lipat dari Rp 107,9 miliar, total 323 miliar.
Saat pembacaan amar putusan, terdakwa yang tercatat sebagai Direktur PT Uni Palma ini, terlihat duduk kaku dengan mata tajam ke arah majelis hakim.
Uniknya, warga Jalan Lahat Medan ini, masih mengunakan kemeja kota-,kota. Dari sejak pembacaan dakwaan dua bulan lalu, hingga pembacaan putusan, Husin masih saja menggunakan kemeja kotak-kotak.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian disebutkan, terdakwa terbukti bersalah sengaja membuat transaksi tak sebenarnya tentang jual-beli minyak sawit.
Kacaunya, faktur pajak yang “diotak-atik” terdakwa berlanjut dan berulang-ulang berdama-sama dengan Sutarmanto (sudah divonis sidang terpisah) sejak Januari 2011 hingga Juni 2013, sehing negara dirugikan 107,9 miliar.
Menyangkut denda, hakim ketua Erintuah Damanik dalam amar mengatakan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar denda, maka subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hadiningtyas dan Zulkifli menyatakan pikir,-pikir. Hal yang senada juga katakan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa T.Adlina dan Hendrik yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara denda duakali lipat dari Rp 107,9 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahkan, berbarengan beberapa perbuatan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berkelanjutan.
Disebutkan, Husin yang semula tidak punya pelerjaan ” menyuntik” saham fiktif senilai Rp 200 juta, sedangkan Sutarmanto, Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta.
Dua tahun berjalan PT. Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Medan dan Jakarta. Termasuk untuk keuntungan KOK An Harun (telah divonis, sidang terpisah) selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia.
Terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(zul)
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum
Menjaga Marwah di Balik Jeruji Catatan dari Kota BumiRefleksi Penegakan Hukum dan Komitmen Kabinet Merah Putih Jakarta Praktik love sca
News
Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin, merupaka
News
Jakarta IPrabowo Subianto mengungkap pernah didatangi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaku ragu melanjutkan
News
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News