Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
KARO | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ada-ada saja yang terjadi di Kajari Karo. Kasus pidana penipuan bisa berubah menjadi Perdata. Padahal sudah dinyatakan pidana di Polres Tanah Karo.
Itulah yang terjadi pada nasib Mangadi Sipakar. Setelah tertipu hingga harus kehilangan uang sebesar Rp170 juta, kini upanya untuk mencari keadilan di mata hukum seolah menemui jalan buntu.
Buktinya, meski pria 68 tahun itu sudah lebih dari setahun lalu melaporkannya ke Polres Karo, namun keadilan belum juga berpihak kepada warga Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo itu.
Dengan wajah sedih, Mangadi menceritakan bagaimana perjuangannya untuk meraih keadilan. Bahkan dengan didampingi pengacaranya Faudu N. Halawa, SH, belum lama ini korban sengaja mendatangi Kejakasaan Negeri Karo, lalu Mapoldasu di Jl. Medan-Tanjungmorawa Km 10,5 dan Kantor Kejati Sumut di Jl AH Nasution, Medan.
Tujuannya hanya untuk mencari keadilan atas laporannya ke Polres Karo setahun lalu, yang dibuktikan dengan surat pengaduan STPL/633/VIII/SU/RS.T.KARO tertanggal 06 Agustus 2018 terkait kasus penipuan jual beli tanah yang diduga dilakukan Dra Tiurmauli br Munthe, seorang pengusaha properti yang bermukim di Jakarta.
“Sudah setahun lebih aku mencari keadilan, tapi sampai sekarang belum juga menemui titik terang,†ucapnya lirih kepada wartawan, Senin (16/9/2019) kemarin.
Ironisnya, kasus yang sudah dilimpahkan Polres Karo ke pihak Kejari Karo, semakin tak jelas juntrungannya. “Sudah dilimpahkan Polres Karo ke Kejari Karo, kasus ini tetap saja tak ada ujungnya. Tidak berlanjut juga ke pengadilan,†ucapnya seraya mengatakan semua itu membuatnya terpaksa melaporkan pihak Kejari Karo ke bagian pengawasan Kejatisu.
Terkait peristiwa yang menimpanya, Mangadi mengaku, semuanya bermula pada 29 Juni 2016. Saat itu, korban mengaku telah memberikan uang untuk pembelian sebidang lahan seluas 4000M2 dengan harga Rp200 juta.
Sesuai kesepakatan, Mangadi lantas menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran tahap dua sebesar Rp70 juta melalui perantara pengusaha properti bermarga Silalahi.
“Jadi dia (Turmauli) sudah menerima total 170 juta rupiah. Untuk sisanya 30 juta lagi, disepakati setelah selesai proses pemecahan surat tanah yang sudah saya beli,†terangnya.
Akan tetapi, setelah beberapa bulan berlalu, surat tanah tersebut tidak juga selesai. “Sempat saya tanyakan ke pekerja br Munthe bermarga Silalahi itu. Tapi ia mengatakan tidak mengetahui tentang itu.
Singkatnya sekitar bulan Oktober 2017 saya melihat ada orang membersihkan lahan yang sudah saya beli tersebut saat itu juga saya hampiri orang yang membersihkan lahan tersebut dan saat saya pertanyakan ternyata lahan tersebut sudah di beli mereka dari br Munthe,†ujarnya.
Setelah itu, Mangadi pun berupaya mempertanyakan hal tersebut secara langsung kepada Tiurmauli br Munthe yang sudah menerima uang ratusan juta darinya.
“Saat itu yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun setelah beberapa bulan saya tunggu uang tersebut tidak juga di kembalikan. Sehingga pada tanggal 6 Agustus 2018 saya melaoprkan br Munthe ke Polres Tanah
Karo dan proses hukumnya tanggal 15 Mei 2019 br Munthe dan Silalahi telah di periksa. Tiurmauli resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi anehnya, Silalahi sebagai perantara yang menerima uang dari saya masih hanya saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka,†bebernya.
Tapi yang disesalkan korban, dalam kasus tersebut pihak penyidik Polres Tanah Karo tidak pernah melakukan penyitaan barang bukti uang yang sudah diterima tersangka hingga berkas dilimpahkan ke JPU Kejari Karo.
“Padahal desakan penyitaan barang bukti juga sudah dilakukan pengacara saya. Itulah yang kami duga membuat kasus ini terbengkalai lama sampai saat ini hingga kami akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumatera Utara terkait ketidak profesionalan oknum penyidik Polres Tanah Karo dalam menangani kasus penipuan ini khususnya dalam masalah tidak dilakukannya penyitaan barang bukti,†tandasnya.
Kemudian selanjutnya, lanjut Mangadi, masih diwarnai keganjilan, pada tanggal 28 Juli 2019, justru penyidik Polres Tanah Karo langsung melimpahkan berkas perkara ke JPU Kejari Karo.
“Yang membuat tak masuk akal, setelah diteliti JPU Kejari Karo pada tanggal 29 Agustus 2019, pihak JPU justru mengembalikan berkas tersebut ke polres Karo atau P 19 dengan alasan kasus ini adalah perkara perdata atau wanprestasi terkait jual beli tanah,†sebutnya heran.
Mangadi dan kuasa hukumnya pun mengaku terkejut. Padahal di kepolisian sudah ditetapkan laporan itu merupakan kasus pidana murni dengan seorang tersangka.
“Hal itu juga yang membuat kami akhirnya melaporkan perkara ini ke pihak pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta keadilan yang sebenar-benarnya dikarenakan adanya keganjilan dalam penanganan perkara ini di tingkat kepolisian maupun kejaksaan yang patut di duga adanya permainan mafia hukum mengingat pelaku penipuan ini adalah pengusaha properti di Medan dan Jakarta,†pungkasnya. (rel/aba)
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum