Senin, 06 Juli 2026

Pegasus Sunggal Ungkap Kasus Curanmor di Pelataran Parkir Indomaret Sei Mencirim Medan Krio

Administrator - Selasa, 17 September 2019 08:36 WIB
Pegasus Sunggal Ungkap Kasus Curanmor di Pelataran Parkir Indomaret Sei Mencirim Medan Krio

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di pelataran parkir Indomaret Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (14/9/2019), sore sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku curanmor, Wandi (19), warga Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sumber Muliorejo, Kecamatan Binjai Timur kota Binjai. Selain tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat Warna Hitam BK 4339 AGS.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting kepada wartawan, Selasa (17/9/2019) menyebutkan, awal kejadian pada hari, Sabtu (14/9/2019), korban bernama, Mhd Juliandro H Sibarani (44), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, memakirkan sepeda motor di parkiran indomaret dalam keadaan setang terkunci dan kemudian, tersangka masuk kedalam indomaret untuk belanja.

“Setelah kurang lebih 10 menit didalam, korban diberitahu karyawan indomaret sepeda motornya dibawa pelaku melihat itu korban keluar, langsung mengejar tersangka tepat di jalan umum depan indomaret tersangka dapat di tangkap massa bersama barang bukti sedangkan teman tersangka yang bernama, Eka dapat melarikan diri,” ujar Kompol Yasir.

Lalu sambung Kapolsek, saat itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sunggal. Dan korban diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus membuat laporan pengaduan.

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali bersama temannya melakukan pencurian. Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan selamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” terang Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru