Senin, 06 Juli 2026

Pegasus Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pria Pecandu Shabu

Administrator - Senin, 16 September 2019 11:46 WIB
Pegasus Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pria Pecandu Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru meringkus 2 (dua) orang pria diduga tersangka pecandu narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja.

Adapun kedua pria dimaksud bernama, Afrianto Sitepu alias Anto (43), warga Perumahan BTS Blok N No. 85, Desa Laubekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Yusuf Bangun (42), warga Perumahan Bumi Tuntungan Blok O, Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Keduanya ditangkap pada hari, Sabtu (14/9/2019), malam sekira pukul 19.30 WIB, di Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditangkap Polisi, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu berat bruto 0.36 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik jlip kecil yang di duga daun ganja berat bruto 0.64 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah botol berbentuk bonk (alat hisap) shabu, 1 (satu) buah kaca pirex berisi shabu-shabu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah mancis dan uang tunai Rp 67 ribu.

Kapolsek Kutalimbaru melalui Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Riswan Ginting kepada wartawan mengatakan, pada hari, Sabtu (14/9/2019), sore sekira pukul 18.30 WIB, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa di Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan lidik, dan petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan, 2 (dua) orang pria dewasa berada di TKP,” kata Iptu Riswan Ginting, Senin (16/9/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas langsung melakukan penggeledan dan menemukan barang bukti, shabu-shabu berikut alat hisap dan timbangan elektrik serta daun ganja yang kemudian oleh petugas memboyong kedua tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Kutalimbaru, guna proses lanjut, pungkas Ipda Riswan Ginting.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru