Minggu, 17 Mei 2026

Bupati H. Zahir : Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah

Administrator - Sabtu, 14 September 2019 06:45 WIB
Bupati H. Zahir : Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah

Batubara I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkomitmen untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan di Indonesia. “Kita harus mengutamakan bahasa Indonesia, namun bahasa daerah tetap dilestarikan serta Bahasa Asing juga tetap dipelajari,” ujar Bupati Batu Bara Ir H. Zahir M. AP dalam sambutan tertulis yang di bacakan oleh Sekda Sakti Alam Siregar, SH di dampingi Plt. Ka. Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus pada pembukaan Sosialisasi dan koordinasi penggunaan bahasa indonesia di ruang publik, jumat 130919.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Sakti pada Acara Pembukaan Sosialisasi dan koordinasi Pengunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 di Aula Copi TM 100 Indrapura (13/09).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah sudah sempurna sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan. “Banyak yang bangga menggunakan Bahasa Asing padahal Bahasa Indonesia telah lengkap” Katanya

Narasumber ibu Dr. Hj. Tengku Syafrina Kabid Pembelajaran Bahasa dan Perbukaan Kemendikbud RI agar dapat menyampaikan materi dengan sebaik-baiknya dan peserta diharapkan berperan aktif. “Jadikan Bahasa Indonesia Raja di Negeri Sendiri” ucap Zahir Dalam sambutan tertulisnya.

Dr. Hj. Syafrina M. Hum dalam paparannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa, tambahnya.

“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin.

Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. “Karena merupakan produk hukum ini yang relatif masih baru maka diperlukannya kita bersama mensosialisasikannya, imbuhnya Syafrina.

Peserta pada Soaialisasi berasal dari perwakilan Kepala sekolah dan guru SD, SMP, Badan usaha, Pengusaha dari Kabupaten Batu Bara dan kota Tebing Tinggi.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Selamat Berbahagia Pernikahan Amanda Angeline, S.H. dan Ahmad Ridho Muzaky, S.H.
Transmigrasi Orang Jawa
Menjaga Marwah di Balik Jeruji: Catatan dari Kota Bumi
Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Pejabat Bermasalah
komentar
beritaTerbaru
Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung

Umum