Selasa, 25 Agustus 2026

Kejari Tetapkan Oknum Pegawai BRI Binjai Tersangka, Pencairan Kredit Fiktif Rp6,3 Miliar

Administrator - Rabu, 11 September 2019 15:22 WIB
Kejari Tetapkan Oknum Pegawai BRI Binjai Tersangka, Pencairan Kredit Fiktif Rp6,3 Miliar

Binjai | Sumut24 Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum pegawai yang juga bertindak selaku Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Binjai, berinisial AIM, atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (11/9) sekitar pukul 19:00 WIB.

Baca Juga:

Penetapan tersangka atas diri AIM oleh pihak Kejari Binjai, terkait dengan dugaan korupsi dengan nilai total kerugian negara sekitar Rp6,3 milyar rupiah. Dimana dalam kasus ini, modus yang dilakukan olehnya adalah pencairan kredit fiktif dan overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi miliknya.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, ketika diwawancarai langsung SUMUT24 di pintu depan Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah No.378, Kota Binjai.

“Hari ini kita telah menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AIM, atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif jenis Cash Colaterall (kredit dengan jaminan Deposito), sebesar kurang lebih dan Overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi dia,” ujar Kajari.

Kajari mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka tipikor di bank yang notabene milik negara tersebut, AIM langsung dijebloskan ke dalam sel Lapas Klas II A Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, dengan masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Ini si tersangka langsung kita tahan, dan kita kirim ke Lapas Klas II A Binjai, untuk masa penahanannya, sampai Jumat 27 September 2019 nanti, atau sama dengan 20 hari ke depan,” ungkap Kajari, sesaat setelah melihat langsung proses pengantaran tersanka ke dalam sel penjara.

Selain itu, Kajari Binjai juga menambahkan, kerugian negara sebesar itu, dialihkan atau bermain Trading Emas Online oleh tersangka, “Uang hasil dugaan korupsi tersebut, dialihkan tersangka ke Trading Emas Online,” tambahnya.

Lebih jauh, Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting SH.MH, menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka AIM sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik selama sepekan terakhir dan saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya, kita sudah periksa yang bersangkutan selama sepekan terakhir sebagai saksi dan setelah kita cukup atas dugaan perkara korupsi ini, AIM langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.

Saat digiring petugas Kejari Binjai untuk menuju mobil tahanan ke Lapas Klas II A Binjai, tersangka tidak memberikan komentar apapun terkait kasus yang menjeratnya, terlihat AIM hanya meneteskan air mata dan berlalu meninggalkan awak media ini. (rsf)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru