Selasa, 25 Agustus 2026

Dit Narkoba Polda Sumut Ringkus 8 TSK Pengedar Narkotika, 1 Ditembak, BB 73 Kg Shabu 70 Kg Ganja dan 5 Ribuan Ekstasi Diamankan

Administrator - Rabu, 28 Agustus 2019 15:27 WIB
Dit Narkoba Polda Sumut Ringkus 8 TSK Pengedar Narkotika, 1 Ditembak, BB 73 Kg Shabu 70 Kg Ganja dan 5 Ribuan Ekstasi Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto SH paparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional, Rabu (28/8/2019) pukul 15.30 WIB.

Dalam hal ini Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku pengedar narkoba jaringan internasional dengan jumlah barang bukti sebanyak 73 Kg Narkotika jenis shabu-shabu dan 70 Kg Ganja serta 5.025,05 butir pil ekstasi.

Adapun kedelapan pelaku tersebut masing-masing berinisial I alias IR dan ME dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 70 Kg.

Tersangka inisial AAS, dengan barang bukti berupa plastik merek Guan Yi Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 Kg.

Kemudian tersangka berinisial M alias N (Meninggal Dunia), FHP alias F dan AC alias D. Turut disita barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat netto 1 Kg, dan 5 bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk Minion sebanyak 5.025,05 butir.

Selanjutnya, tersangka inisial I dan A dengan barang bukti 70 bungkus plastik merek Daguan Yin berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 70 Kg.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dari 8 orang tersangka satu diantaranya meninggal dunia. “8 orang tersangka ini diamankan dari tempat yang berbeda dan dari empat kali penangkapan yang dilakukan pihak Narkoba Polda,” kata Irjen Pol Agus Adrianto.

Mantan Wakapolda Sumut ini mengatakan kesemua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Dengan mengamankan 73 Kg shabu, Polda Sumut, kata pria dengan bintang dua dipundaknya ini, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 730 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna. Untuk ekstasi Polda Sumut menyelamatkan 5.026 orang dengan asumsi satu pil digunakan untuk satu orang.

Sedangkan untuk ganja, kata Agus, menyelamatkan 70 ribu orang dengan asumsi satu gram ganja untuk satu orang pengguna.

“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 805.026 Orang,” pungkas dibeberkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru