Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto SH paparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional, Rabu (28/8/2019) pukul 15.30 WIB.
Dalam hal ini Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku pengedar narkoba jaringan internasional dengan jumlah barang bukti sebanyak 73 Kg Narkotika jenis shabu-shabu dan 70 Kg Ganja serta 5.025,05 butir pil ekstasi.
Adapun kedelapan pelaku tersebut masing-masing berinisial I alias IR dan ME dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 70 Kg.
Tersangka inisial AAS, dengan barang bukti berupa plastik merek Guan Yi Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 Kg.
Kemudian tersangka berinisial M alias N (Meninggal Dunia), FHP alias F dan AC alias D. Turut disita barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat netto 1 Kg, dan 5 bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk Minion sebanyak 5.025,05 butir.
Selanjutnya, tersangka inisial I dan A dengan barang bukti 70 bungkus plastik merek Daguan Yin berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 70 Kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dari 8 orang tersangka satu diantaranya meninggal dunia. “8 orang tersangka ini diamankan dari tempat yang berbeda dan dari empat kali penangkapan yang dilakukan pihak Narkoba Polda,” kata Irjen Pol Agus Adrianto.
Mantan Wakapolda Sumut ini mengatakan kesemua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Dengan mengamankan 73 Kg shabu, Polda Sumut, kata pria dengan bintang dua dipundaknya ini, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 730 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna. Untuk ekstasi Polda Sumut menyelamatkan 5.026 orang dengan asumsi satu pil digunakan untuk satu orang.
Sedangkan untuk ganja, kata Agus, menyelamatkan 70 ribu orang dengan asumsi satu gram ganja untuk satu orang pengguna.
“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 805.026 Orang,” pungkas dibeberkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus.(W05)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News