Minggu, 17 Mei 2026

Bawa Kabur Sepmor Milik Rinaldy, Buruh Bangunan Disikat Pegasus Sunggal

Administrator - Rabu, 28 Agustus 2019 15:09 WIB
Bawa Kabur Sepmor Milik Rinaldy, Buruh Bangunan Disikat Pegasus Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Mirwan alias Bornet (43) harus rela meringkuk didalam jeruji besi Polsek Medan Sunggal. Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Pondok Jamu, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik, Rinaldhy Ginting (40), warga Jalan Kali Rejo Dusun II Sidodadi, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Tersangka yang merupakan seorang buruh bongkar muat ini ditangkap setelah aksi tindak kriminal yang dilakoni nya pada hari, Senin, 19 Agustus 2019 lalu. Saat beraksi, tersangka bersama seorang rekannya berinisial JFS yang hingga kini masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO). diburu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting kepada wartawan, Rabu, (28/8/2019) menjelaskan, awalnya tersangka meminta korban untuk mengantarkannya menemui seorang teman di Jalan Medan Binjai Km 15,5 Gang Tepas desa Sei Semayang, Kecamatan Sungkor, Deli Serdang.

Lanjut Kapolsek, sesampianya di TKP, tersangka mengajak korban untuk duduk dan mengobrol di belakang sebuah rumah di lokasi tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, setelah duduk dan mengibrol, beberapa saat kemudian tersangka tampak gelisah lalu menghilang dari pandangan korban,” jelas Kompol Yasir.

Merasa curiga, terang Kompol Yasir, korban langsung menuju halaman depan rumah tersebut untuk melihat sepeda motornya.

“Korban terkejut setelah sepeda motor milik nya sudah tidak berada di tempat parkir semula dan korban pun bergegas melaporkannya ke Polsek Sunggal,” ujar KOmpol Yasir mantan Kapolsek Patumbak ini kepada awak media.

Lalu, menindaklanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung mringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya dengan cara didorong sejauh kurang lebih 2 kilometer,” ungkap Kapolsek sembari menambahkan, ketika ditanya keberadaan sepeda motor korban, tersangka mengaku tidak mengetahuinya.

“Rekan tersangka yang masih buron menitipkan sepeda motor korban di tempat temannya. Jadi, tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut karena ia tida mengenal teman dari rekannya itu,” beber orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Lebih jauh di katakan Kapolsek, usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses seusi hukum yang berlaku.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman Hukuman seberat-beratnya 5 tahun penjara,” tegas Kompol Yasir Ahmadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru