Rabu, 10 Juni 2026

Pegasus Medan Helvetia Ringkus Pelaku Jambret Sadis Seret Korban Hingga 10 M

Administrator - Sabtu, 24 Agustus 2019 18:01 WIB
Pegasus Medan Helvetia Ringkus Pelaku Jambret Sadis Seret Korban Hingga 10 M
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) tersangka pelaku begal sadis yang viral di media sosial lantaran korban terseret hingga 10 meter jauh nya. Pengungkapan dan penanangkapan terhadap dua pelaku di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Medan Helvetia, Iptu S Usman SH tak butuh lama, pelaku jambret yang beraksi di jalan Matahari Raya dekat Polsek Helvetia pada hari, Senin (19/8/2019) pagi sekira pukul 07.45 WIB. Adapun kedua pelaku yang di tangkap Tim Pegasus ini masing-masing bernama, Ageng Setiawan (20), penduduk Jalan Setia Luhur Gg Ginggong Lingkungan II.No.58, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Febri Aulia (20), penduduk Jalan Setia Luhur Gg Kemangi No.188 B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, atas korbanya bernama, Yenni (48), warga Jalan Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No.27 Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur didampingi Kanit Reskrim Iptu S Usman kepada wartawan menjelaskan, sebelum tersangka melakoni aksi jambret yang viral di medsos, pelaku sudah sering kali melakukan aksi jambretnya. “Untuk kasus jambret yang viral di medsos ini, pelaku melakukan aksinya, sempat terjadi tarik menarik tas dengan korban yang sedang berjalan kaki hendak pergi kerja menuju Bus penjemputannya. Sehingga korban sempat terseret oleh pelaku sejauh 10 meter,” ucap Kapolsek. Kemudian lanjut orang nomor satu di Mapilsek Medan Helvetia ini, atas informasi yang ditetima pihak Polsek Medan Helvetia, Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan dari rekaman CCTV kedua pelaku akhirnya teridentifikasi keberadaanya berada di seputaran Jalan Bakti Luhur. “Selanjutnya Tim Pegasus Unit Reskrim bergerak menuju TKP posisi pelaku. Pada Kamis sore sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan,” terang Kapolsek. Saat di lakukan interogasi awal di TKP sambung AKP Sah Udur, kedua pelaku mengakui perbuatanya, dan kedua pelaku merupakan sering melakukan aksi jambretnya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia. “Saat melakukan aksinya pelaku Ageng bertindak sebagai Joki (mengendarai sepeda motor) dan Febri sebagai pemetik/perampas milik korban (dibonceng). Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan KUHPidana pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1),” pungkas Kapolsek.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
BEI Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Perusahaan Tercatat Melalui Public Expose Live 2026
Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
komentar
beritaTerbaru