Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
Jakarta I SUMUT24 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mmberhentikan sementara dua jaksa yang terlibat kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni menyampaikan, langkah tersebut diputus sambil menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk nanti keduanya diberhentikan secara permanen.
“Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka. Untuk itu kami lakukan pemberhentian sementara,” tutur Yusni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Dengan diberhentikan sementara, lanjut dia, kedua jaksa itu hanya akan menerima penghasilan dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.
“Itu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008,” jelas dia.
Penangkapan jaksa oleh KPK tentunya mencoreng instansi penegak hukum kejaksaan. Yusni berharap ini menjadi yang terakhir kali terjadi.
“Jangan sampai ada terulang kembali seperti ini. Kami dari pengawasan tidak kurang-kurangnya ikut membina, melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan sebagainya. Kami harapkan jadikan contoh ini efek jera kepada rekan-rekan yang lain,” Yusni menandaskan.
Tersangka Hasil OTT
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Alexander di Gedung KPK kemarin.
Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.
Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap. (red)
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
kota
sumut24.co JAKARTA, Suasana politik nasional yang semakin menghangat di akhir Agustus 2026 menjadi latar berlangsungnya agenda penting Seri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 sekaligus Pelatihan Pen
News
sumut24.co ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program reha
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
kota
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
kota
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Berkontribusi Nyata Untuk Negeri
kota
Bisnis Kecantikan dan Kebugaran Makin Menjanjikan, Bamsoet Apresiasi Kehadiran "Sang Dewi Salon & Spa" Sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menen
kota
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Dukung Langkah Presiden Prabowo
kota