Rabu, 25 Maret 2026

2 Jaksa Tersangka Suap Dicopot

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2019 15:39 WIB
2 Jaksa Tersangka Suap Dicopot

 

Baca Juga:

Jakarta I SUMUT24 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mmberhentikan sementara dua jaksa yang terlibat kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni menyampaikan, langkah tersebut diputus sambil menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk nanti keduanya diberhentikan secara permanen.

“Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka. Untuk itu kami lakukan pemberhentian sementara,” tutur Yusni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Dengan diberhentikan sementara, lanjut dia, kedua jaksa itu hanya akan menerima penghasilan dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.

“Itu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008,” jelas dia.

Penangkapan jaksa oleh KPK tentunya mencoreng instansi penegak hukum kejaksaan. Yusni berharap ini menjadi yang terakhir kali terjadi.

“Jangan sampai ada terulang kembali seperti ini. Kami dari pengawasan tidak kurang-kurangnya ikut membina, melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan sebagainya. Kami harapkan jadikan contoh ini efek jera kepada rekan-rekan yang lain,” Yusni menandaskan.

Tersangka Hasil OTT

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Alexander di Gedung KPK kemarin.

Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.

Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
komentar
beritaTerbaru