MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim berhasil meringkus seorang pria tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Adapun tersangka dimaksud bernama, Riki Irwan Bangun (30), warga Jalan Pipa, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap pada hari, Senin (19/8/2019), malam sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting Pajak Pancur Batu. Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip kecil diduga shabu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasar informasi dari masyarakat. Bahwa di TKP ada satu orang laki-laki yang membawa shabu di warung Nasi goreng.
Kemudian sambung Iptu Suhaily, Tim Pegasus melakukan penyamaran dengan cara duduk-duduk di warung nasi geren. Tidak lama kemudian ada datang dua orang mengendari sepeda motor berhenti dan satu orang masuk kedalam warung.
Karna tersangka merasa curiga di warung ada ada Polisi, tersangka membuang satu bungkus rokok Surya, Tim yang terlebih dulu sampai di TKP merasa curiga dan memeriksa bungkus rokok yang dibuang tersangka.
“Setelah diperiksa didalamnya ditemukan satu klip kecil yang diduga sabu dan sebatang rokok. Kemudian tersangla langsung diamankan dan diboyong kekomando untuk periksaan lanjut,” ucap Iptu Suhaily.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News