Senin, 06 Juli 2026

Tim Jahtanras Polda Sumut Ringkus 6 Komplotan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Administrator - Selasa, 13 Agustus 2019 15:24 WIB
Tim Jahtanras Polda Sumut Ringkus 6 Komplotan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Subdit lll/Jahtanras DitresKrimum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus enam komplotan pelaku curanmor spesialis dalam rumah dan dua diantaranya sebagai penadah. Para pelaku ditangkap dari beberapa titik Kota Medan berikut barang bukti 6 sepeda motor, linggis, kunci T, gunting dan beberapa spar park yang, telah dicincang.

Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi SIK MH, didampingi Kasubdit lll/Jahranras DirKrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan dalam pemaparannya, Selasa (13/8/2019) di pelataran parkir Dit Krimum Polda Sumut.

Kepada wartawan, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, ke 6 tersangka masing-masing dimaksud yakni, Anggi Solihin (31), warga Jermal VIl, Kecamatan Medan Denai, Suhemi Dalimunte (32), warga, Jalan Pasar Vll Tembung, Kec Percut Sei tuan, Martinus Ginting (46), warga Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Kec Medan Tuntungan, Romian, Pangihutan Yukandi Als Romi (22), warga Dusun lV, Kecamatan Patumbak, Porkas Pasaribu als, Black (26), warga Jalan Karya ll, Gang Dongdong Helvetia dan terakhir, Cecep Yuliandi (36, warga Dusun lV Patumbak.

“Dari ke enam tersangka pelaku pencurian sepeda motor, 2 (dua) diantaranya yakni, Anggi Solihin dan Suhemi Dalimunte sebagai penadah,” Jelas Kombes Pol Andi.

Lanjut dibeberkan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi, penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa di Jalan Panglima Denai simpang Pasar Merah (depan SPBU) akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang sah.

Dari informasi tersebut Tim berhasil mengamankan tersangka Anggi Solihin beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Dari keterangannya dia tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor namun sering menerima kendaran bermotor hasil kejahatan dan dijual kembali secara online.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka Suhemi Dalimunte di Jalan Denai simpang Jalan Jermal Medan.

Dalam hal ini salah satunya korban bernama, Martinus Ginting SP (46), warga Jalan Setia Budi No. 07, Kel Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pencurian ini diantaranya dilakukan di Gang Karona Dusun IV Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang. Disini pelaku berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Yamaha Vision.

Kemudian hari, Sabtu 03 Agustus 2019, sekitar pukul 03.00 Wib, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Karya Gg. Wakaf Medan, komplotan tersangka melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam nopol BK 2770 AGT dengan cara memotong gembok pagar.

“Atas perbuatan para pelaku ini dapat diancam dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru