Rabu, 25 Maret 2026

Polda Sumut Musnahkan Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Milyar

Administrator - Jumat, 09 Agustus 2019 15:22 WIB
Polda Sumut Musnahkan Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Milyar
MEDAN | SUMUT24.co DitNarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan mulai dari 11 sampai 18 Juli 2019. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs H Agus Andrianto SH MH di halaman pelataran DitNarkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019). Kali ini, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berupa narkotika jenis shabu-shabu, ganja, ekstasi dan daun khat. “Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara merebus. Sedangkan ganja dan daun khat dengan cara dibakar,” kata Irjen Pol Agus Andrianto. Jendral bintang dua ini menyatakan adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu-sabu sebanyak 160.209,03 gram, ganja 169.588 gram, dan daun khat 15.722 gram. “Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita, sabu-sabu sebanyak 162.137,1 gram, ganja 170.000 gram, ekstasi 16.224 butir, dan 15.900 gram daun khat,” terangnya. Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyuruh wartawan untuk memilih secara acak mana sabu-sabu yang akan hendak diuji keasliannya. “Ini kita lakukan agar tidak ada prasangka buruk kalau yang diamankan bukan narkoba asli,” katanya. Mantan Wakapolda Sumut ini mengaku dari barang bukti jenis shabu yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.621.400 orang dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang. “Ekstasi menyelamatkan 16.224 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,” ujarnya. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 170.000 orang dengan asumsi satu gram untuk satu orang. Terakhir, sambung Kapoldasu, untuk daun khat menyelamatkan 15.900 orang dengan asumsi satu gram 1 (satu) pengguna. “Untuk jenis narkotika daun khat, tidak bisa dibuktikan di sini. Kecuali dilakukan di laboratorium,” katanya. Orang nomor satu di Mapolda Sumut ini mengaku, dari semua tangkapan ini diamankan 93 orang laki-laki dan dua orang ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap. Kesemua tersangka, terang Irjen Pol Agus, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
komentar
beritaTerbaru