Rabu, 25 Maret 2026

Kasat Narkoba Polres Sergai Menjadi Pemateri Binluh Bahaya Narkoba di SMP N 1 Sei Rampah, AKP Martualesi Sitepu SH MH : Hindari Pemikiran Coba Coba

Administrator - Jumat, 09 Agustus 2019 13:34 WIB
Kasat Narkoba Polres Sergai Menjadi Pemateri Binluh Bahaya Narkoba di SMP N 1 Sei Rampah, AKP Martualesi Sitepu SH MH : Hindari Pemikiran Coba Coba
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co Guna memberantas dan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Serdang Bedagai melalui Satres Narkoba Polres Segai, Jumat (9/8/2019) pagi melaksanakan kegiatan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) tentang bahaya penyal gunaan narkoba di SMP N 1 Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan pemberian Binluh tentang bahaya penyalah gunaan narkoban dimulai pada pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Perpustakaan SMP N 1 yang dikuti oleh 86 peserta terdiri dari 28 orang mahasiswa KKN UINSU, 58 orang Siswa/i SMPN 1 Sei Rampah. Personel Polres Sergai yang terlibat, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kaurmintu Sat Narkoba Aipda Kamaruddin Sembiring dan Nurlayna Sari yang juga turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Sergai di wakili oleh Ramli Siagian, Guru SMP N 1 Sei Rampah Khairul Bahri Lubis. Acara diawali dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjut kata sambutan dari Ketua Panitia KKN UINSU oleh, Salman  Al Farizi Siregar, kata sambutan dari guru sekolah SMP N 1 Sei Rampah, kata sambutan dari anggota BNN Kabupaten Sergai Ramli Siagian, arahan dan sosisalisai bahaya Penggunaan Narkoba oleh Kasat Resnarkoba, tanya jawab, doa dan foto bersama. Adapun pemateri Binluh disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH. Kasat mengatakan, bahwa pengguna narkoba sekarang ini hampir menyeluruh lapisan masyarakat yang tidak mengenal umur, jenis kelamin, profesi dan sebagainya. Lalu, sambung AKP Martualesi, salah satu sasaran dari para pengedar narkoba sekarang ini adalah para pelajar dan mahasiswa, kenapa ini bisa terjadi? Karena diawali oleh para pelajar mereka hendak coba coba atau merasa penasaran bagaimana sebenarnya dampak dari menggunakan narkotika. “Dari sekarang kami ingatkan bahwa anak-anak kami sekalian harus hilangkan pemikiran ingin coba coba karena akan bisa ketergantungan nantinya, ingat dan pahami pengertian narkoba itu adalah narkotika dan obat atau bahan yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat mempengaruhi otak menyebabkan menghilangkan atau menurunkan kesadaran dan membuat ketergantungan, sehingga kalimat membuat ketergantungan adalah berbahaya karena setiap saat kita akan bergantung dengan keinginan memakai narkotika,” ujar AKP Martualesi. Sambung Kasat Narkoba, yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, para pelajar adalah generasi penerus harapan bangsa, pundakmu masa depan cita-cita perjuangan bangsa sehingga dari sekarang kami himbau untuk rajin belajar, taat beribadah, dengarkan nasehat orang tua dan ajaran gurumu. Sehingga kelak kamu akan bisa meraih cita citamu, sekali lagi dari sekarang katakan tidak pada narkoba dan rokok, pesan AKP Martualesi. Setelah mengikuti giat ini terang Kasat, diharapkan para guru dan siswa menjadi pelopor anti narkoba yang dimulai dari Keluarga dan lingkungannya masing2 dan apabila mengetahui ada yang menggunakan narkoba baik tetangga maupun di lingkungan masing-masing. Setelah penyampaian materi Mahasiswa KKN UINSU an Reza bertanya tentang apakah yang akan kita lakukan jika mengetahui ada penyalah gunaan narkoba ? Kasat Narkoba menjawab, sesuai pasal 131 UU NO.35 Th 2009 tentang Narkotika apabila mengetahui peredaran narkoba dan tidak melaporkan hal ini dapat dihukum. “Oleh karena itu, kami mengajak kita semua apabila ada mengetahui peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada petugas, begitupun apabila ada keluarga kita menjadi pecandu narkoba agar segera dilaporkan karena sesuai pasal 54,55 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika apabila ada anggota keluarga menjadi pecandu narkoba dan dilaporkan hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan rehabilitasi sosial dan medis,” beber AKP Martualesi. Selanjutnya oleh Salman Alfarizi bertanya bagaimana keselamatan kita apabila melaporkan pelaku pelaku penyalah gunaan narkoba?, Kasat menjawab, bahwa undang undang NO.31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang NO.13 Th 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menjamin keselamatan kita.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
komentar
beritaTerbaru