Selasa, 25 Agustus 2026

IMB RTT Satu Unit Tiga Lantai Dibangun 5 Ruko, Diminta Dinas PMPSTP Batalkan IMB dan Segera Ditertibkan

Administrator - Rabu, 07 Agustus 2019 14:05 WIB
IMB RTT Satu Unit Tiga Lantai Dibangun 5 Ruko, Diminta Dinas PMPSTP Batalkan IMB dan Segera Ditertibkan

Medan|SUMUT24 Warga Jalan Damar Raya /Jalan Damar II Kelurahan P. Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, merasa resah dan keberatan atas proses pengerjaan pembangunan 5 rumah toko milik Willianto-Elvira Wilies penduduk Jl Blueberry No.88.

Baca Juga:

“Pemilik bangunan ini tidak pernah minta izin kepada warga disebelah Selatan dengan Zulkarnain Yusuf Nasution. Sebelah Barat dengan H Ny. Siti Ganda dan Timur dengan M Salim,” ujar Zulkarnain, Rabu (7/8).

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPSTP) Kota Medan, mengevaluasi dan membatalkan surat IMB, jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT)/pagar, satu unit untuk tiga lantai di Jalan Damar Raya No 10/Jalan Damar II Kelurahan P. Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, sejak tanggal 10 Juli 2019.

Sementara Kadis PMPSTP Kota Medan Qamarul Fatah menyatakan bahwa benar Willianto-Elvira Wilies penduduk Jl Blueberry No.88 yang megang surat IMB, jenis RTT/pagar, satu unit untuk tiga lantai di Jalan Damar Raya No 10/Jalan Damar II, telah menyalahi perizinan. Izinnya untuk RTT, tetapi yang dibangun Ruko.

“Kami sudah menyurati pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. Sebab secara tupoksi untuk penertiban bangunan itu di tangan TRTB dan Satpol PP Kota Medan,” ujar Qamarul saat dikonfirmasi.

Warga mendesak pihak TRTB dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan pembangunan 5 Ruko. Sebab proses pembangunan itu meresahkan warga dan sangat mengganggu warga beribadah, karena lokasinya hanya beberapa meter dari Masjid.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru